BATU, RADAR BATU - Ledakan bisnis vila di Kota Batu memicu ketimpangan ekonomi dan menggerus potensi penerimaan pajak daerah secara masif. Di tengah pesatnya industri pariwisata Kota Batu, ratusan vila dan homestay justru meraup untung tanpa menyetor kewajiban ke kas negara. Sepanjang pertengahan Mei ini, dari 600 unit vila yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), tercatat baru 48 objek yang resmi mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyoroti anomali dalam ekosistem akomodasi tersebut. Secara kapasitas, jumlah kamar hotel resmi di Kota Batu hanya berkisar 4.000 unit. Angka ini kalah telak dari total kamar vila yang diestimasi telah menembus 6.000 unit.
BACA JUGA: Melipir Sejenak ke Pondok Welirang Cafe, Tempat Menikmati Lanskap Gunung dari Ketinggian
“Ketimpangan ini merusak harga pasar. Vila dengan kapasitas besar sering membanting harga sewa, dan ini sangat tidak adil bagi pengusaha hotel yang patuh membayar pajak serta menanggung beban operasional tinggi,” tegas Adhim.
Ekstensifikasi pajak vila sejatinya telah diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan vila berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, eksekusi di lapangan jauh dari kata ideal.
Adhim membeberkan populasi riil vila di Kota Batu menembus 1.000 unit lebih. Dari jumlah itu, hanya 600 unit yang memiliki NIB. Ironisnya, untuk menjadi penyumbang PAD, pengelola wajib bermigrasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
BACA JUGA: Menikmati Panorama Alam Pegunungan di Panorama Petung Sewu Jalur Cangar-Pacet
“Capaian pendataan saat ini baru menjaring sekitar 48 WP vila baru,” ungkapnya. Pelacakan objek pajak ini kerap menemui jalan buntu. Akar masalahnya bermuara pada status kepemilikan aset.
Mayoritas vila mewah tersebut dikuasai oleh investor dari luar daerah yang tak tersentuh radar Pemkot Batu. Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu Syaiful Anwar membenarkan adanya pergeseran status kepemilikan properti.
BACA JUGA: Menjajal Menu Sarapan di Warung Bu Kasiani Saat Suhu Pujon Sedang Dingin
Banyak hunian di kompleks perumahan yang dibeli oleh pemodal luar kota lalu beralih fungsi secara diam-diam. “Awalnya berstatus rumah tinggal pribadi, tapi di lapangan dikomersialkan menjadi aset bisnis wisata tanpa memperbarui legalitas,” urai Syaiful.
Secara regulasi, klasifikasi vila merujuk pada rumah tinggal yang dikomersialkan. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, usaha ini masuk kategori risiko rendah. Pengelola sejatinya cukup mengurus perizinan dasar berupa NIB.
Kini, pemerintah daerah mulai merapatkan barisan. Sinkronisasi data antara DPMPTSP dan Bapenda dipaksakan untuk melacak peralihan fungsi hunian tersebut. Penataan administratif ini dinilai krusial guna menghentikan kebocoran PAD, sekaligus menciptakan persaingan bisnis penginapan yang sehat dan legal di Kota Batu. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan