Radar Batu – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah menetapkan kebijakan yakni Work From Anywhere (WFA) ketika sebelum dan sesudah lebaran. Kebijakan ini tentu dengan pertimbangan agar memudahkan mobilisasi dan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H/2026.
Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk libur tambahan. Namun kelonggaran untuk fleksibilitas kerja.
Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan WFA akan dilaksanakan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Diharapkan skema ini dapat memberikan ruang untuk mengatur waktu perjalanan lebih baik sehingga mengurangi kepadatan arus mudik.
Ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut oleh kementrian terkait. Bagi ASN akan diatur dalam Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kemudian untuk pekerja swasta akan diatur dalam Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan.
Penulis: Salma Ayu Aisyah
Editor : Fajar Andre Setiawan