BATU - Ratusan pedagang Pasar Induk Among Tani Batu nunggak retribusi selama lima bulan terakhir. Itu setelah adanya kenaikan tariff yang mereka nilai dilakukan secara sepihak. Mogok bayar retribusi itu sekaligus menjadi bentuk protes kepada UPT pasar induk.
Salah seorang pedagang di zona 2, Ahmad mengatakan kenaikan tarif sudah terjadi sejak akhir 2024 lalu. Itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi. Padahal dia mengaku kenaikannya cukup drastis. Yakni mencapai tiga kali lipat.
“Dulu saya bayar Rp 30 ribu untuk satu kios per bulan,” ujarnya.
Setelah kenaikan tarif retribusi, Ahmad harus membayar Rp 90 ribu per bulan. Sedangkan dia punya tiga kios. Artinya, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp 270 ribu per bulan untuk tiga kios.
Selain tidak melalui prosedur transparansi, kenaikan tarif di tengah sepinya kunjungan membuat pedagang kian tercekik. Itulah mengapa banyak pedagang yang enggan bayar retribusi. Aksi mogok bayar itu sudah dilakukan sejak Januari lalu
. “Mungkin ada 100 lebih yang nggak bayar (retribusi),” ujar Ahmad.
Pria yang sudah berjualan selama 31 tahun itu menyebut aksi mogok bayar retribusi juga dilakukan agar UPT pasar induk mau turun ke lapangan menyapa para pedagang. Sebab, selama ini pembayaran retribusi dilakukan di kantor UPT pasar induk di lantai tiga.
Sementara, Ahmad ingin petugas UPT mendatangi tiap kios dan los untuk menarik retribusi tersebut. Salah seorang pedagang lainnya, Said Alkatiri juga mengaku enggan membayar retribusi. Sebab, kenaikan retribusi itu terkesan dilakukan diam-diam.
“Kami ingin UPT rutin mengajak kami berdiskusi barang tiga bulan sekali,” ucapnya.
Terpisah, Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Batu Gadis Dewi Primandhasari membenarkan adanya kenaikan tarif retribusi tersebut. Namun, nominalnya tak sebesar yang telah disebutkan.
“Kenaikan tarifnya sesuai peraturan daerah (Perda) yang baru,” ujarnya.
Alumnus manajemen UMM itu mengaku belum bisa melakukan penindakan tegas atas aksi mogok bayar retribusi tersebut. Mengingat belum adanya Surat Izin Hak Pakai (SIHP).
Dari 3.369 pedagang, hanya 44 pedagang di pasar sayur saja yang telah mengantongi SIHP. Sementara, 51 lainnya masih dalam proses.
Editor : A. Nugroho