RADAR BATU - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kini menjadi faktor krusial bagi debitur yang ingin mengakses pembiayaan dari industri jasa keuangan.
Skor yang tercatat dalam SLIK sangat menentukan kelayakan seseorang dalam memperoleh fasilitas kredit, baik dari bank maupun lembaga multifinance.
Baca Juga: Data Bank Dunia Sebut Sebesar 60% Penduduk RI Tergolong Miskin
Hal ini berpengaruh pada berbagai jenis kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Debitur dengan skor buruk di SLIK berisiko masuk dalam daftar hitam industri keuangan, sehingga kemungkinan besar akan ditolak saat mengajukan kredit baru.
Namun, skor ini dapat diperbaiki dengan melunasi tunggakan atau menyelesaikan kewajiban kredit yang belum tuntas.
Baca Juga: Omzet Restoran dan Kafe di Kota Batu Turun 30 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data di SLIK dapat diperbarui maksimal 30 hari setelah pelunasan dan debitur dapat meminta Surat Keterangan Lunas sebagai bukti untuk pengajuan kredit berikutnya.
SLIK menyediakan lima kategori skor kredit, di mana skor 1 menunjukkan riwayat kredit terbaik dan skor 5 menandakan kredit macet.
Debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit tanpa hambatan, sementara skor 3, 4, dan 5 memerlukan perbaikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Tiga Komoditas Rutin Sumbang Deflasi di Kota Batu
Untuk memeriksa skor kredit, debitur dapat mengakses layanan iDebku OJK secara daring melalui laman resmi idebku.ojk.go.id atau secara luring di kantor OJK setempat.
SLIK juga berfungsi untuk memperlancar proses penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit, menilai kualitas debitur, serta meningkatkan disiplin di industri keuangan.
Informasi yang tercatat dalam SLIK meliputi riwayat pembayaran, status agunan, dan data kredit lainnya yang dilaporkan oleh berbagai lembaga keuangan yang tergabung dalam sistem ini.
Baca Juga: KFC Mengalami Kerugian Besar Hingga Rp796 Miliar, Menyebabkan 47 Gerai Ditutup
Apabila terdapat kesalahan dalam catatan kredit, debitur disarankan untuk segera melaporkan ke pihak terkait agar data dapat dikoreksi.
Dengan demikian, SLIK tidak hanya menjadi alat evaluasi kredit, tetapi juga sarana transparansi dan perlindungan bagi debitur serta pemberi kredit.
Singkatnya, SLIK OJK merupakan sistem informasi yang vital dalam proses pemberian kredit di Indonesia.
Baca Juga: Alasan dan Dampak LG Batalkan Investasi Rp 128,84 Triliun di Proyek EV Indonesia
SLIK OJK membantu mengurangi risiko kredit bermasalah dan mempercepat pengambilan keputusan oleh lembaga keuangan.(NR)