Sistem Pembayaran Tengkulak Kerap Rugikan Petani Batu

Fajar Andre Setiawan • Dipublikasikan Senin, 4 November 2024 | 17:28 WIB
TERBATAS: Lahan pertanian padi di Kecamatan Junrejo sangat terbatas.
TERBATAS: Lahan pertanian padi di Kecamatan Junrejo sangat terbatas.

BATU - Praktik pembayaran oleh pemborong terhadap komoditas sayur banyak merugikan petani.

Sebab, mereka tidak melakukan pembayaran langsung ketika barang diangkut.

Namun, pembayaran baru dilakukan setelah barang sudah laku terjual.

Uniknya, besar atau kecilnya nominal yang dibayarkan sesuai dengan hasil penjualan.

Untuk itu, petani perlu mendapat bimbingan pemasaran.

Pasalnya, selama ini petani berat hati melakukannya.

Kendati sistem jual beli itu sudah lumrah di Kota Batu.

Hal itu disampaikan salah seorang petani asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Tarto Suswanto.

”Itu banyak terjadi terhadap komoditas seledri, jagung manis, daun bawang prei,” ujarnya.

Berbeda dengan buah jeruk dan apel.

Kedua komoditas itu melakukan pembayaran tunai di depan.

Selama ini para tengkulak langsung membawa barang ke pasar.

Tanpa lebih dulu menentukan harga yang harus dibayar.

Pembayaran dilakukan setelah laku terjual di pasar.

Misalnya sayur yang laku Rp 5 ribu per kilogramnya.

Biasanya tengkulak akan menyetorkan uang hasil penjualannya Rp 3 ribu per kilogramnya.

Itu artinya para tengkulak untung sebesar Rp 2 ribu.

“Biasnya Rp 1 ribu ongkos angkut dan Rp 1 ribu untuk keuntungan tengkulak,” katanya.

Sehingga pendapatan petani tak bisa dipastikan.

Ia menilai hal itu tak adil bagi petani.

Sebab, tengkulak bisa jadi tak transparan terkait harga jualnya.

Apalagi ketika harga sayur dipasaran anjlok.

Tentu saja petani harus siap menanggung kerugiannya sendiri.

Pasalnya, tengkulak akan tetap mendapat untung dari selisih harga jual. (iza/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
Sumber : Radar Malang
pembayaran kota batu petani