Pemkot Batu Diminta Amankan Eks Hotel De Rayja

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 15:30 WIB
Grafis Strategi Pemenuhan Target RTH Kota Batu
Grafis Strategi Pemenuhan Target RTH Kota Batu

BUMIAJI, RADAR BATU – Kepastian perlindungan lahan eks Hotel De Rayja di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menjadi tuntutan warga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu didesak mengambil langkah konkret untuk mencegah lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi itu kembali beralih fungsi.

Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mengusulkan pembelian lahan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mulai Besok! Malang World Cinema Beri Potongan Harga untuk Pembelian Tiket dengan BCA

Setelah itu, kawasan tersebut diharapkan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk melindungi sumber air.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono mengatakan, kepemilikan lahan yang berpindah tangan pada 2025 memunculkan kekhawatiran baru.

Warga khawatir pemilik baru kembali mengembangkan kawasan tersebut untuk kepentingan komersial.

Baca Juga: Film Na Willa Raih 2 Penghargaan dalam AMI Awards 2026 untuk Lagu di Dalamnya

Desakan itu disampaikan melalui audiensi FMPMA dan WALHI Jawa Timur di Balai Kota Among Tani pada 26 Oktober lalu.

Perwakilan warga menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Pemkot Batu agar lahan tersebut diamankan dari potensi eksploitasi lanjutan.

Namun, rencana pembelian lahan tidak sederhana. Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan sebelumnya menyebut pemerintah perlu mencermati skema pembiayaan sekaligus mekanisme perlindungan aset setelah pembelian dilakukan.

Baca Juga: No Na Kantongi 2 Penghargaan AMI Awards, Sapu Bersih Semua Nominasi

Salah satu alternatif yang sempat muncul adalah pembelian melalui swadaya masyarakat. Opsi lain melibatkan pemerintah desa melalui dana desa. Namun, setiap skema harus memperhitungkan aspek pengelolaan dan status aset setelah transaksi.

“Pembelian aset dari pemerintah kota itu memerlukan pencermatan khusus,” kata Dian.

Dia menambahkan, Pemkot Batu selama ini telah mengawal kawasan eks Hotel De Rayja agar tidak beralih fungsi.

Menurut dia, tidak adanya aktivitas pembangunan selama belasan tahun terakhir merupakan bagian dari upaya perlindungan pemerintah.

Baca Juga: Piataland Cafe Malang, Tempat Nongkrong Family Friendly dengan Minizoo dan Playground

“Belasan tahun tidak terjadi apa-apa pada eks Hotel De Rayja itu adalah bentuk perlindungan bagi pemerintah,” tegasnya.

Konflik kawasan tersebut bermula pada 2013 ketika pembangunan hotel tiga lantai berkapasitas 88 kamar dilakukan sekitar 150 meter dari bibir sumber mata air Gemulo.

Penolakan warga kemudian berlanjut ke proses hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan pengembang, PT Panggon Sarkarya Sukes Mandiri (PSSM), melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Museum dan Wisata Edukasi Kota Batu: Rekomendasi Destinasi Alternatif Selain Taman Hiburan

Kini, warga menginginkan perlindungan kawasan tidak hanya bergantung pada penghentian pembangunan.

Mereka mendorong kepastian status lahan melalui pembelian dan penetapan sebagai RTH. Namun, usulan tersebut masih membutuhkan kajian dan pembahasan lebih lanjut oleh Pemkot Batu. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
RTH Kota Batu pemkot batu hotel