Masyarakat Ingin Area 6.000 Meter Persegi Jadi Ruang Terbuka Hijau
BUMIAJI, RADAR BATU - Desakan agar Pemkot Batu mengamankan kawasan sumber mata air Umbul Gemulo kembali menguat. Warga meminta lahan bekas Hotel De Rayja segera dibeli pemerintah. Mereka juga mendesak agar area tersebut ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dilindungi dari alih fungsi komersial.
Desakan itu disuarakan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Mereka khawatir kawasan yang pernah menjadi pusat konflik lingkungan pada 2013 itu kembali terancam aktivitas pembangunan.
Konflik bermula ketika pembangunan hotel tiga lantai berkapasitas 88 kamar dilakukan sekitar 150 meter dari bibir sumber mata air Gemulo. Aktivitas alat berat kala itu memicu kekhawatiran warga Desa Punten dan sekitarnya. Mereka menilai pembangunan berisiko merusak struktur tanah dan mengancam sumber air.
Baca Juga: Mulai Besok! Malang World Cinema Beri Potongan Harga untuk Pembelian Tiket dengan BCA
Ratusan warga yang tergabung dalam FMPMA kemudian menggandeng WALHI Jatim untuk menolak pembangunan tersebut. Perselisihan bahkan berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan antara warga dan PT Panggon Sarkarya Sukes Mandiri (PSSM), pengembang hotel.
Perlawanan warga akhirnya berbuah penghentian proyek. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan pengembang melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu berkaitan dengan cacat hukum izin mendirikan bangunan (IMB) dan persoalan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Pembangunan hotel pun terhenti dan bangunannya telantar selama bertahun-tahun. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono mengatakan, Umbul Gemulo merupakan salah satu sumber mata air terbesar di Kota Batu. Debitnya mencapai 160 liter per detik dan menjadi sumber penghidupan warga sekitar.
Baca Juga: Film Na Willa Raih 2 Penghargaan dalam AMI Awards 2026 untuk Lagu di Dalamnya
Menurut data WALHI, pasokan air dari sumber tersebut juga menopang sekitar 19 ribu pelanggan atau sambungan rumah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Batu. Karena itu, kerusakan dan pencemaran sumber air berpotensi berdampak luas.
“Bayangkan jika sumber ini tercemar atau mengalami kerusakan permanen, krisis kemanusiaan dipastikan melanda ribuan warga,” ujar Indra. Dia juga mengingatkan hasil kajian historis konflik sebelumnya.
Lahan eks Hotel De Rayja disebut berada di atas kawasan tampungan atau reservoir alami bawah tanah. Aktivitas pengeboran atau pembangunan fisik yang menembus lapisan tanah dalam dikhawatirkan mengganggu sistem penyimpanan air tersebut.
Baca Juga: No Na Kantongi 2 Penghargaan AMI Awards, Sapu Bersih Semua Nominasi
Kekhawatiran warga meningkat setelah kepemilikan lahan eks hotel seluas lebih dari 6.000 meter persegi itu berpindah tangan pada 2025. Warga khawatir pemilik baru kembali mengembangkan kawasan tersebut untuk kepentingan komersial.
“Sehingga, warga mendorong ada solusi terhadap kasus ini dengan pemilik baru. Salah satunya mendorong pemerintah kota melakukan pembelian lahan,” ungkap Indra. Desakan itu kemudian disampaikan secara resmi melalui audiensi FMPMA dan WALHI Jatim di Balai Kota Among Tani pada 26 Oktober lalu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan rekomendasi tertulis kepada
Pemkot Batu. Mereka meminta pemerintah mengamankan lahan tersebut dari potensi eksploitasi lanjutan. Pembelian lahan dinilai menjadi salah satu opsi untuk memastikan kawasan konservasi sumber air tetap terlindungi.
Baca Juga: Piataland Cafe Malang, Tempat Nongkrong Family Friendly dengan Minizoo dan Playground
Sebelumnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan, rencana pembelian lahan oleh pemerintah perlu dikaji secara cermat. Menurut dia, skema pendanaan alternatif juga memiliki sejumlah tantangan. Salah satu usulan yang muncul adalah pembelian melalui swadaya masyarakat.
Namun, Dian menilai skema tersebut perlu mempertimbangkan mekanisme perlindungan aset setelah pembelian dilakukan, termasuk jika melibatkan pemerintah desa melalui dana desa. “Pembelian aset dari pemerintah kota itu memerlukan pencermatan khusus,” katanya.
Dian menambahkan, Pemkot Batu selama ini telah mengawal kawasan eks Hotel De Rayja agar tidak beralih fungsi. Menurut dia, tidak adanya aktivitas pembangunan selama belasan tahun terakhir merupakan bagian dari upaya perlindungan tersebut.
“Belasan tahun tidak terjadi apa-apa pada eks Hotel De Rayja itu adalah bentuk perlindungan bagi pemerintah,” tegasnya. Dia menyebut, tanpa pengawalan pemerintah, kawasan itu dikhawatirkan sudah mengalami perubahan fungsi. Meski demikian, tuntutan agar lahan dibeli dan ditetapkan sebagai RTH masih butuh pembahasan lebih lanjut.
Editor : Fajar Andre Setiawan