Raperda LP2B Kota Batu Lindungi 423 Hektare Sawah

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Keindahan alam Kota Batu dengan pemandangan gunung dan persawahan (Google Maps: Lily Mooi)
Keindahan alam Kota Batu dengan pemandangan gunung dan persawahan (Google Maps: Lily Mooi)

BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini disiapkan untuk melindungi 423 hektare lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk menjaga keberadaan lahan produktif di tengah tekanan pembangunan.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu Sebut Aliran Dana Rp 262 Juta Masih Didalami

“Perda LP2B inilah yang nantinya akan memagari lahan-lahan kita supaya tidak hilang ditelan pembangunan,” ungkapnya.

Menurut Hendry, perlindungan lahan pertanian juga berkaitan dengan upaya mendukung swasembada pangan yang menjadi program pemerintah pusat. Lahan produktif diharapkan tetap mampu menopang produksi pertanian sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Baca Juga: Karhutla Arjuno-Welirang Memasuki Kota Batu, 1 Kilometer Dari Jalur Pendakian

Data luasan lahan yang masuk dalam pemetaan mengacu pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penentuan luasan dan titik koordinat tidak semata-mata berdasarkan keputusan Pemkot Batu, tetapi merujuk pada pemetaan lahan melalui citra satelit.

Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi menyebut, 423 hektare lahan tersebut tersebar di tujuh titik yang seluruhnya berada di Kecamatan Junrejo. Kawasan Pendem dan Torongrejo menjadi wilayah dengan konsentrasi lahan terbanyak.

Baca Juga: Pesanan Bunga Potong dari Kota Batu Melonjak 70 Persen

Dalam prosesnya, luasan lahan yang dipetakan mengalami perubahan. Data awal menunjukkan sekitar 600 hektare, kemudian turun ke kisaran 500 hektare. Luasan tersebut sempat tercatat 531 hektare sebagai Lahan Baku Sawah (LBS), sebelum pemetaan lebih lanjut menghasilkan 423 hektare LSD.

Perubahan tersebut berkaitan dengan verifikasi kondisi lahan di lapangan. Petak yang telah berubah menjadi bangunan permanen, rumah tinggal, atau kawasan permukiman dikeluarkan dari pemetaan lahan sawah yang dipertahankan.

Baca Juga: Parkir Jalibar Rp 10 Ribu Ramai Diperbincangkan, Ternyata Harga Berlaku Hanya Saat Ada Event

Draf Raperda LP2B terdiri atas 10 bab dan 33 pasal. Materinya mencakup pengembangan, penelitian, hingga integrasi sistem informasi lahan pertanian.

Pembahasan regulasi masih berlangsung antara Pemkot Batu dan DPRD. Sinkronisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan, sementara pemerintah desa dan kelurahan dilibatkan untuk memperbarui data sesuai kondisi faktual lahan.

Editor : Fajar Andre Setiawan
LP2B dprd kota batu raperda lahan pertanian