Lahan LP2B Kota Batu Bisa Diganti dengan Luasan Setara

BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyebut penggantian lahan dengan luasan setara perlu dilakukan apabila di kemudian hari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) harus digunakan untuk kebutuhan lain. Mekanisme tersebut menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, penggantian dilakukan dengan menyediakan lahan lain yang memiliki luasan setara.
“Kalau dalam berjalannya waktu ada temuan bahwa lahan itu harus dipakai, ya harus digantikan lahan lain yang ukurannya setara,” ujar Hendry.
Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan luas lahan pertanian. Penggantian lahan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan regulasi, terutama terkait kemungkinan penggunaan lahan untuk kebutuhan lain.
Baca Juga: El Nino Diprediksi Berlangsung hingga 2027, Ini Dampak dan Langkah Antisipasi Menghadapi El Nino
Di sisi lain, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu Asmadi menyoroti konsekuensi penetapan lahan sebagai LP2B bagi pemilik tanah.
Pembatasan pemanfaatan untuk kepentingan nonpertanian, menurut dia, perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Sudah Lulus dari JKT48 Sejak 2024, Shani akan Tampil Bersama JKT48 Lagi di Kenangan Festival
Sebagian warga mengandalkan tanah warisan sebagai aset keluarga. Karena itu, Asmadi mendorong agar perlindungan lahan pangan disertai solusi bagi masyarakat yang terdampak pembatasan alih fungsi.
Pemkot Batu juga berencana mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami konsekuensi penetapan lahan sebagai LP2B dan dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Hingga kini, Komisi B DPRD Kota Batu bersama dinas terkait masih membahas Raperda LP2B secara terperinci per pasal.
Ketentuan mengenai penggantian lahan perlu diperjelas, termasuk persyaratan, prosedur, pihak yang bertanggung jawab, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
