Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lahan LP2B Kota Batu Bisa Diganti dengan Luasan Setara

R
Keindahan alam Kota Batu dengan pemandangan gunung dan persawahan (Google Maps: Lily Mooi)
Keindahan alam Kota Batu dengan pemandangan gunung dan persawahan (Google Maps: Lily Mooi)

Advertisement

BATU, RADAR BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyebut penggantian lahan dengan luasan setara perlu dilakukan apabila di kemudian hari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) harus digunakan untuk kebutuhan lain. Mekanisme tersebut menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, penggantian dilakukan dengan menyediakan lahan lain yang memiliki luasan setara.

Advertisement

“Kalau dalam berjalannya waktu ada temuan bahwa lahan itu harus dipakai, ya harus digantikan lahan lain yang ukurannya setara,” ujar Hendry.

Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan luas lahan pertanian. Penggantian lahan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan regulasi, terutama terkait kemungkinan penggunaan lahan untuk kebutuhan lain.

Advertisement

Di sisi lain, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu Asmadi menyoroti konsekuensi penetapan lahan sebagai LP2B bagi pemilik tanah.

Pembatasan pemanfaatan untuk kepentingan nonpertanian, menurut dia, perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebagian warga mengandalkan tanah warisan sebagai aset keluarga. Karena itu, Asmadi mendorong agar perlindungan lahan pangan disertai solusi bagi masyarakat yang terdampak pembatasan alih fungsi.

Pemkot Batu juga berencana mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami konsekuensi penetapan lahan sebagai LP2B dan dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi.

Hingga kini, Komisi B DPRD Kota Batu bersama dinas terkait masih membahas Raperda LP2B secara terperinci per pasal.

Ketentuan mengenai penggantian lahan perlu diperjelas, termasuk persyaratan, prosedur, pihak yang bertanggung jawab, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Artikel Terkait

Petani LP2B Kota Batu Disiapkan Bantuan Alsintan

Petani LP2B Kota Batu Disiapkan Bantuan Alsintan

Pemkot Batu siapkan bantuan alsintan bagi petani untuk dukung penerapan Perda LP2B.

DPRD Kota Batu Soroti Hak Pemilik Lahan LP2B

DPRD Kota Batu Soroti Hak Pemilik Lahan LP2B

DPRD Kota Batu minta Raperda LP2B pertimbangkan kondisi ekonomi dan hak pemilik lahan.

LP2B Dikaji, Dewan Soroti Hak Pemilik Lahan

LP2B Dikaji, Dewan Soroti Hak Pemilik Lahan

DPRD Kota Batu soroti hak pemilik lahan dalam Raperda LP2B, Pemkot siapkan insentif alsintan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer