Raperda LP2B Sasar 423 Hektare Sawah

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Keindahan alam Kota Batu dengan pemandangan gunung dan persawahan (Google Maps: Lily Mooi)
Keindahan alam Kota Batu dengan pemandangan gunung dan persawahan (Google Maps: Lily Mooi)

BATU, RADAR BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mulai dibahas Pemkot Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi tersebut disiapkan untuk melindungi 423 hektare lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sebaran lahan tersebut terkonsentrasi di tujuh titik di Kecamatan Junrejo.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, regulasi LP2B disiapkan untuk menjaga keberadaan lahan produktif di tengah tekanan pembangunan. “Perda LP2B inilah yang nantinya akan memagari lahan-lahan kita supaya tidak hilang ditelan pembangunan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu Sebut Aliran Dana Rp 262 Juta Masih Didalami

Menurut Hendry, perlindungan lahan pertanian juga berkaitan dengan upaya mendukung swasembada pangan yang menjadi program pemerintah pusat. Keberadaan lahan produktif diharapkan tetap mampu menopang produksi pertanian. Selain itu, juga sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Penentuan luas lahan yang masuk dalam pemetaan tersebut mengacu pada data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hendry menegaskan, penetapan luasan dan titik koordinat tidak semata-mata berdasarkan keputusan Pemkot Batu. Namun, merujuk pada pemetaan lahan melalui citra satelit.

Baca Juga: Karhutla Arjuno-Welirang Memasuki Kota Batu, 1 Kilometer Dari Jalur Pendakian

Kondisi geografis Kota Batu juga menjadi tantangan dalam penataan ruang. Hendry menyebut, sekitar 60 persen wilayah kota merupakan kawasan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani. Sementara itu, pemanfaatan wilayah lainnya perlu memperhatikan kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi menyebut, lahan yang masuk dalam pemetaan tersebut tersebar di tujuh titik. Seluruhnya berada di Kecamatan Junrejo. Kawasan Pendem dan Torongrejo menjadi wilayah dengan konsentrasi lahan terbanyak. Asmadi menjelaskan, luasan lahan dalam proses pemetaan mengalami perubahan.

Baca Juga: Pesanan Bunga Potong dari Kota Batu Melonjak 70 Persen

Data awal menunjukkan angka sekitar 600 hektare, kemudian turun menjadi kisaran 500 hektare. Luasan tersebut sempat tercatat 531 hektare sebagai Lahan Baku Sawah (LBS), sebelum pemetaan lebih lanjut menghasilkan 423 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Perubahan luasan itu berkaitan dengan verifikasi kondisi lahan di lapangan.

Petak yang telah berubah menjadi bangunan permanen, rumah tinggal, atau kawasan permukiman dikeluarkan dari pemetaan lahan sawah yang dipertahankan. Meski demikian, penetapan kawasan perlindungan lahan pertanian memunculkan kekhawatiran di sebagian masyarakat.

Baca Juga: Parkir Jalibar Rp 10 Ribu Ramai Diperbincangkan, Ternyata Harga Berlaku Hanya Saat Ada Event

Asmadi mengatakan, warga perlu memahami konsekuensi apabila tanahnya masuk dalam kawasan LP2B Terutama terkait pembatasan alih fungsi lahan. “Sawah yang telah dikunci mati tidak lagi diizinkan untuk diotak-atik sembarangan, diuruk, atau disulap baik menjadi bangunan komersial maupun kafe-kafe kekinian,” terangnya.

Karena itu, Asmadi menilai sosialisasi dan penjelasan mengenai konsekuensi regulasi perlu dilakukan secara memadai. Kejelasan data dan status lahan juga diperlukan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bidang tanah yang masuk dalam rencana perlindungan.

Baca Juga: Pasca Cedera Bahu, Ni Nengah Widiasih Raih Perunggu Perdana Asian Para Games 2026

Secara substansi, draf Raperda LP2B terdiri atas 10 bab dan 33 pasal. Materinya mencakup pengembangan, penelitian, hingga integrasi sistem informasi lahan pertanian. Pengaturan itu diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pangan.

Saat ini, pembahasan Raperda LP2B masih berlangsung secara terperinci antara Pemkot Batu dan DPRD. Sinkronisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan. Pemerintah desa dan kelurahan juga turut dilibatkan untuk memperbarui data sesuai kondisi faktual lahan di masing-masing wilayah. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
LP2B dprd kota batu raperda lahan pertanian