BATU, RADAR BATU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menemukan indikasi sebagian area fasilitas umum (fasum) masuk dalam objek peta bidang sertifikat tanah milik M, pemilik warung di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Indikasi tersebut muncul dalam pemeriksaan awal tim teknis BPN. Namun, temuan itu masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, batas bidang, serta kondisi fisik tanah di lapangan.
Baca Juga: Pemilik Warung Mangkir dari Mediasi Fasum Sisir Kota Batu
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu Ary Wahyudi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terhadap keseluruhan proses penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami,” tegas Ary.
Baca Juga: Cara Cek BSU Rp900 Ribu 2026 dengan NIK, Begini Langkahnya
Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan luas tanah. Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto mengatakan sertifikat PTSL milik M tercatat seluas 160 meter persegi.
Sementara data yang tersimpan di Kelurahan Sisir mencatat luas lahan M hanya 60 meter persegi. Terdapat selisih 100 meter persegi yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan BPN.
Baca Juga: Ronaldo Cabut dari Timnas Portugal, Negaranya Malah Hajar Denmark 4-2
“Memang pemilik bangunan, M, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik M hanya 60 meter persegi,” kata Budi.
BPN akan menelusuri riwayat penguasaan tanah sekaligus mencocokkan data fisik dan yuridis. Batas-batas bidang juga akan diperiksa untuk memastikan bidang yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Herdman Terus Kasih Tahu Skor Malaysia vs Singapura, Timnas Indonesia Makin Gaspol
Sebagai langkah pengamanan selama pemeriksaan, BPN mengambil keputusan untuk memblokir sertifikat tersebut. Pemblokiran membuat sertifikat tidak dapat digunakan untuk peralihan hak maupun penjaminan kepada pihak lain selama proses berlangsung.
“Bukan diblokir 30 hari, tapi diblokir sampai masalah ini selesai,” ujar Ary. Surat permohonan pemblokiran dari Kelurahan Sisir dikirimkan kepada BPN pada Kamis (1/10). Apabila dokumen pendukung telah lengkap, pemblokiran ditargetkan aktif Jumat (2/10).
Baca Juga: TPS3R Pesanggrahan Kota Batu Ditarget Aktif Akhir Tahun
BPN juga akan menemui M secara langsung pada awal pekan depan. Selain meminta klarifikasi, langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi riwayat penguasaan tanah dan dokumen yang berkaitan dengan sertifikat.
M sebelumnya tidak hadir dalam mediasi di Kantor Kelurahan Sisir, Rabu (30/9). Dia hanya mengirimkan surat kuasa untuk mewakili kepentingannya dalam forum tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Kepala UPT Pasar Induk Agus Suyadi Belum Ajukan Praperadilan
BPN belum menyatakan sertifikat M bermasalah atau batal. Pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administrasi, cacat dalam proses penerbitan, atau keterangan yang tidak sesuai.
Jika hasil pemeriksaan menemukan persoalan yang memenuhi ketentuan, proses dapat berlanjut ke evaluasi pembatalan sertifikat melalui mekanisme yang berlaku.
Untuk saat ini, BPN memusatkan pemeriksaan pada satu pertanyaan utama: apakah bidang seluas 160 meter persegi dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan riwayat, batas, dan penguasaan tanah yang sah di lapangan.
Editor : Fajar Andre Setiawan