Setelah AS Ditahan, Pemkot Batu Siapkan Evaluasi Tata Kelola Pasar Induk

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:00 WIB
DIEVALUASI TOTAL: Kondisi sebagian kios di Pasar Induk Among Tani Batu tak beroperasi kemarin (6/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
DIEVALUASI TOTAL: Kondisi sebagian kios di Pasar Induk Among Tani Batu tak beroperasi kemarin (6/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Penetapan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi (AS) sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli kios dan los memicu evaluasi total Pemkot Batu. Wali Kota Batu Nurochman memastikan tata kelola pasar akan dibenahi. Terutama sistem penempatan pedagang dan pembagian lapak.

Evaluasi dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. Pemkot Batu ingin memastikan persoalan alokasi kios dan los tidak kembali terulang. Menurut Nurochman, perubahan sistem secara menyeluruh sudah menjadi keharusan. “Iya pasti, evaluasi itu wajib. Pokoknya wajib evaluasi, sementara ini fokus di sana,” tegasnya.

Nurochman mengatakan, jajaran eksekutif telah berkoordinasi dengan instansi teknis untuk membenahi tata kelola pedagang. Mekanisme pendataan hingga transparansi pembagian kunci kios dan los bakal dibedah ulang. Pemkot juga akan menggelar audiensi dengan kepala dinas terkait dan perwakilan pedagang.

Baca Juga: Alya Resmi Lulus dari JKT48, Begini Proses Graduation yang Dilalui - Radar Batu

Forum itu untuk menyerap aspirasi sekaligus merumuskan tata kelola pasar yang lebih akuntabel. “Tadi saya sudah bicara sama teman-teman mengenai lapak di Pasar Induk Among Tani. Kami jadwalkan minggu depan untuk audiensi secara khusus membahas evaluasi pasar,” tambahnya.

Sementara itu, pria yang akrab disapa Cak Nur itu memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Agus Suyadi yang ditetapkan dan ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendukung proses hukum yang transparan. Kami sepenuhnya menghormati,” tandasnya. Sebelumnya, Agus Suyadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang setelah diduga menerima aliran dana Rp 262,8 juta dari para pedagang. Kejari Batu masih mengembangkan perkara untuk mengusut kemungkinan tersangka baru.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Pasar Among Tani Tata Kelola Pasar pasar pasar induk pemkot batu