Dua Ijazah Ditahan Perusahaan, Pemkot Batu dan Pemprov Jatim Turun Tangan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:00 WIB
DIKEMBALIKAN: Penyerahan secara simbolis ijazah yang ditahan perusahaan oleh Disnaker Kota Batu kepada Disnakertrans Jatim Selasa (1/9). (DISNAKER KOTA BATU FOR RADAR BATU)
DIKEMBALIKAN: Penyerahan secara simbolis ijazah yang ditahan perusahaan oleh Disnaker Kota Batu kepada Disnakertrans Jatim Selasa (1/9). (DISNAKER KOTA BATU FOR RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Dua ijazah milik pekerja di Kota Batu sempat ditahan perusahaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim langsung turun tangan memfasilitasi pengembaliannya. Langkah itu dilakukan  setelah perusahaan tempat kedua pekerja tersebut bekerja sudah tidak lagi beroperasi.

Kepala Disnaker Kota Batu M Forkan menyebut persoalan itu berkembang hingga tingkat Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pemerintah pun melakukan koordinasi. Tujuannya agar hak pekerja atas dokumen pribadinya dapat dipenuhi. Forkan berkomitmen memberikan pendampingan hingga seluruh dokumen pekerja yang tertahan dikembalikan.

“Kami tidak ingin ada lagi penahanan dokumen pribadi yang merugikan masa depan tenaga kerja lokal kita,” tegasnya. Menurutnya, pelibatan Disnakertrans Jatim diperlukan untuk mempermudah proses pengembalian ijazah pekerja. Sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja.

Baca Juga: Disutradarai Umay Shahab, Film Memburu Pemangsa Sudah Rilis Trailer Resmi - Radar Batu

Forkan mengingatkan pelaku usaha di Kota Batu agar mematuhi aturan ketenagakerjaan. Penahanan ijazah dilarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 serta bertentangan dengan prinsip UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk memilih pekerjaan secara bebas.

Mantan Staf Ahli Wali Kota Batu itu memastikan sanksi berjenjang akan diberikan kepada tempat usaha yang terbukti membandel. “Kami berikan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga sanksi paling berat berupa pembekuan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.

Editor : Fajar Andre Setiawan
ijazah pekerja ijazah pekerja disnaker Ijazah Ditahan