
UCJ Baru 33,61 Persen, Sektor Konstruksi Hanya 4,9 Persen
BATU, RADAR BATU - Sebanyak 80.920 pekerja di Kota Batu belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari total 121.889 angkatan kerja, baru 40.696 pekerja yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pun masih sekitar 33,61 persen. Sektor konstruksi menjadi titik paling rendah. Sebab, baru ada 542 dari 11.001 pekerja yang terdaftar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Deden Rinifiandi mengatakan cakupan perlindungan pekerja di Kota Batu masih jauh dari ideal. Perbaikan pendataan dan pendaftaran menjadi pekerjaan utama saat ini. Tujuannya agar lebih banyak pekerja masuk dalam sistem jaminan sosial.
“Cakupan perlindungan untuk keseluruhan pekerja di Kota Batu ini angkanya memang masih sedikit sekali, sehingga perbaikan tata kelola pendaftaran harus terus kita dorong,” ujarnya. Kesenjangan paling lebar terlihat pada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dari potensi 66.966 pekerja, baru 16.603 orang yang tercatat sebagai peserta.
Artinya, sekitar 50.363 pekerja di sektor tersebut belum terlindungi. Kelompok PBPU banyak berasal dari pedagang, petani, pengemudi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagian bekerja secara mandiri tanpa perusahaan yang mendaftarkan mereka sebagai peserta.
Menurut Deden, rendahnya kepesertaan bukan semata karena kemampuan membayar iuran. Persoalan yang lebih mendasar adalah kesadaran. Masih ada pekerja informal yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya dibutuhkan pegawai kantor atau pekerja perusahaan besar.
Padahal, pekerja lapangan juga menghadapi risiko tinggi. Petani, pedagang keliling, buruh bangunan, hingga pengemudi sama-sama berpotensi mengalami kecelakaan kerja atau meninggal saat mencari nafkah. “Kami ingin membangun pemahaman, setiap pekerja, apa pun profesinya, berhak atas perlindungan rasa aman saat mencari nafkah,” katanya.
Deden mencontohkan pekerja mandiri yang mengalami kecelakaan. Ketika telah menjadi peserta aktif, risiko ekonomi keluarga akibat musibah dapat ditekan melalui manfaat jaminan sosial. Persoalan lain adalah anggapan menjadi peserta mandiri membutuhkan biaya besar. Padahal, iuran untuk perlindungan dasar disebut relatif terjangkau.


