
BATU, RADAR BATU – Sekitar 50.363 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kota Batu belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari potensi 66.966 pekerja, baru 16.603 orang yang tercatat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Deden Rinifiandi mengatakan kelompok pekerja tersebut didominasi sektor informal. Di antaranya pedagang, petani, pengemudi, buruh, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Deden, persoalan utama bukan semata kemampuan membayar iuran. Kesadaran pekerja mandiri untuk melindungi diri dari risiko kerja masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Disutradarai Umay Shahab, Film Memburu Pemangsa Sudah Rilis Trailer Resmi - Radar Batu
“Masih ada pekerja informal yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya dibutuhkan pegawai kantor atau pekerja perusahaan besar,” ujarnya.
Padahal, pekerja informal juga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Ketika risiko tersebut terjadi, dampaknya dapat langsung dirasakan keluarga karena hilangnya sumber penghasilan.
Untuk peserta mandiri, iuran perlindungan dasar disebut relatif terjangkau. Pekerja cukup membayar Rp 8.400 per orang.
Deden mengatakan jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi. Kepesertaan menjadi jaring pengaman ketika pekerja mengalami musibah saat mencari nafkah.
Wali Kota Batu Nurochman juga meminta perlindungan pekerja informal diperkuat. Menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian pemerintah.

