Pengeroyokan yang Menyeret Petinggi KONI Kota Batu Berakhir Damai

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 17:00 WIB
BERAKHIR DAMAI: Proses penandatanganan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak pada Sabtu lalu (25/7). (ISTIMEWA FOR RADAR BATU)
BERAKHIR DAMAI: Proses penandatanganan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak pada Sabtu lalu (25/7). (ISTIMEWA FOR RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Dugaan kasus pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu Sinal Abidin (SA) bersama dua rekannya, Hari Nugroho (HA) dan Arif Dwi Santoso (ADS), berakhir damai saat penyidik Satreskrim Polres Batu bersiap menggelar penetapan tersangka. Korban, Ronny Christian (RC) resmi mencabut laporan polisi setelah kedua belah pihak sepakat damai pada Sabtu lalu (25/7).

Kesepakatan tersebut mengakhiri proses hukum yang sebelumnya telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pencabutan laporan juga membuka jalan bagi penyidik untuk menghentikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo mengatakan perdamaian tercapai atas inisiatif pihak terlapor.

Baca Juga: Agenda Pemerintahan di Kota Batu Wajib Gunakan Produk UMKM Lokal - Radar Batu

“Atas inisiatif Pak SA beserta kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan maaf. Intinya, sebagai manusia kita saling memaafkan,” ujarnya. Dalam naskah kesepakatan damai, SA bersama HA dan ADS menyatakan penyesalan serta menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo.

Otomatis, Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026 resmi tidak akan dilanjutkan pada tuntutan hukum. Dokumen perdamaian tersebut telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Batu sebagai dasar administrasi untuk memproses penghentian perkara melalui mekanisme RJ.

Baca Juga: Kepemilikan KIA di Kota Batu Tembus 81 Persen - Radar Batu

SA berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Ia mengaku menyesali peristiwa yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak terulang. “Saya bersama rekan-rekan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kami menyadari sebagai manusia tidak lepas dari salah dan khilaf,” tuturnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban, proses hukum yang semula mengarah pada penetapan tersangka dipastikan tidak akan berlanjut ke persidangan. Penyidik kini tengah memproses administrasi penghentian perkara sesuai mekanisme RJ.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Restorative Justice Perdamaian Satreskrim polres batu koni kota batu