Radar Batu – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui Polda Riau berhasil mengungkap kasus terkait kematian seekor gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Saat ditemukan, gajah sudah dalam keadaan membusuk dengan tanpa kepala dan gading hilang.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Isi, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Johnny dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3).
Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam terhadap kematian gajah tersebut dan juga menegaskan bahwasannya praktik perburuan ilegal tidak boleh terjadi lagi.
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.
Raja Juli mengingatkan, ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang kehutanan dan KUHP.
“Alhamdulillah, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tuturnya.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ucapnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual seharga Rp30 juta, lalu berpindah tangan hingga nilainya meningkat menjadi Rp 125.235.000 setelah melalui sejumlah perantara dan pengiriman lintas daerah, dari Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya, Kudus, hingga Sukoharjo.
Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok sebelum diperjualbelikan kembali.
“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah dan pengolah,” jelas Ade.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” pungkasnya.
Author: Salma Ayu Aisyah