Didik dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, serta wajib menjaga citra dan kehormatan institusi. Ia juga disebut melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait kewajiban menaati norma hukum.
Selain itu, Didik dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang larangan penyalahgunaan wewenang, serta huruf f mengenai larangan melakukan permufakatan pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana. Ia juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur larangan perilaku penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan atau perselingkuhan.
Dalam sidang KKEP terungkap sejumlah fakta yang diperkuat keterangan 18 saksi, terdiri atas tiga saksi yang hadir langsung dan 15 saksi yang memberikan keterangan secara daring.
”Perlu kami sampaikan, pada proses pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML,” kata Trunoyudo kepada awak media.
Dana tersebut disebut berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. ”Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegasnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional turut mengawasi jalannya persidangan yang dipimpin Irjen Merdisyam bersama Brigjen Pol Agus Wijayanto. Di akhir sidang, KKEP menyatakan Didik terbukti melanggar aturan etik sekaligus pidana.
Atas perbuatannya, Didik dikenai dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari kepolisian setelah menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding. Selanjutnya, ia akan menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang menjeratnya.