PAD Terancam Bocor, PHRI Jatim Ungkap 2.000 Lebih Penginapan Tak Berizin Beroperasi Bebas

Ia menambahkan, proses perizinan usaha perhotelan tergolong rumit dan berbiaya. Pengusaha hotel harus memenuhi sekitar 30 dokumen persyaratan, antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), hingga izin pengoperasian lift. Biaya pengurusan izin tersebut turut diperhitungkan dalam penetapan tarif kamar.
"Izin itu bukan tanpa biaya, jangka waktunya setahun dua tahun, enggak murah, jadi masuk rangkaian harga. Jadi kita tidak serta merta menentukan harga karena kita punya perizinan," bebernya.
PHRI Jatim, lanjut Dwi, telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kepala daerah serta Dinas Pariwisata. Pihaknya mendesak pemerintah segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penginapan tak berizin agar jumlahnya tidak terus bertambah.
"Kami meminta adanya penertiban karena akan semakin marak. Karena pemerintah sebetulnya tidak bisa mengambil PAD juga. Kalau hotel resminya menurun, juga akan berkurang PAD yang didapat," pungkasnya.

