Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Setelah Kecelakaan Rem Blong Kembali Terjadi, Pemkot Batu Evaluasi dan Kaji Pembatasan Operasional Kendaraan Berat

Aditya Novrian • Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:30 WIB

Dishub Perketat Ramcek setelah Rentetan Laka Rem Blong
Dishub Perketat Ramcek setelah Rentetan Laka Rem Blong

BATU - Pembatasan jam operasional kendaraan berat mulai dikaji Pemerintah Kota (Pemkot) Batu setelah rentetan kecelakaan akibat rem blong kembali terjadi di jalur turunan Simpang Tiga Dewi Sartika, Jalan Ir Soekarno, dalam dua tahun terakhir. Evaluasi dilakukan menyusul
insiden terbaru pada 18 Februari lalu.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan langkah preventif sebenarnya telah diperkuat sejak kasus remblong bus pariwisata pada awal 2025. Saat itu, kecelakaan menewaskan empat orang setelah bus yang membawa rombongan siswa kehilangan kendali di jalur yang sama.

“Ramcek rutin sudah dilakukan, termasuk sebelum kendaraan masuk pusat kota,” ujarnya. Namun, insiden kembali terulang.

Sebuah truk Isuzu mengalami rem blong dan menabrak lima kendaraan pada 18 Februari.
Satu orang meninggal dunia. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut tidak laik jalan dan masa uji KIR telah kedaluwarsa.

Temuan serupa juga terjadi pada kasus sebelumnya. Kondisi itu memicu kritik publik di media sosial yang mendesak Pemkot Batu lebih tegas membatasi kendaraan roda enam melintas di jalur kota yang curam dan padat.

Menanggapi desakan tersebut, pria yang akrab disapa Cak Nur itu menegaskan pengawasan akan terus di perketat. termasuk kemungkinan pengaturan jam operasional kendaraan berat.

“Nanti kami komunikasikan dengan Dishub dan Satlantas Polres Batu, apakah perlu ada pembatasan di jamjam sibuk,” katanya.

Menurut dia, pembatasan diperlukan mengingat tingginya volume kendaraan di Kota Batu, terutama saat akhir pekan dan musim liburan. Keberadaan truk dan bus besar di jalur sempit serta menurun tajammeningkatkan risiko kecelakaan beruntun jika terjadi kegagalan pengereman.

Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan, mengaku telah mengoptimalkan sidak ramcek bersama tim gabungan. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada bus pariwisata, tetapi juga angkutan barang.

“Kendaraan yang rem blong kemarin berasal dari luar kota. Ini jadi tantangan karena kewenangan uji kir ada di daerah asal,” ujarnya.

Meski demikian, ia membuka layanan uji kir gratis bagi kendaraan luar daerah yang ingin melakukan pemeriksaan di Kota Batu. Menurut Herawan, uji kir mencakup pengecekan
menyeluruh, termasuk sistem pengereman dan komponen vital lain. Ia menegaskan, infrastruktur bukan satu satunya faktor keselamatan.

Kedisiplinan pemilik armada dalam melakukan perawatan berkala dan memastikan kelayakan jalan menjadi kunci utama. Terkait pembatasan jam operasional, Herawan menyebut kebijakan itu tidak bisa diputuskan sepihak. Jalur turunan Simpang Tiga Dewi Sartika Jalan Ir Soekarno merupakan akses vital dari berbagai penjuru Jawa Timur.

“Rekayasa lalu lintas cukup kompleks karena keterbatasan jalur alternatif. Harus dibahas teknis bersama Polres dan dikaji dalam forum lalu lintas kota,” katanya.

Dalam jangka panjang, pihaknya berkomitmen memperbaiki fasilitas keselamatan di jalur rawan, termasuk penambahan penerangan jalan umum dan pemasangan CCTV untuk pemantauan real time. Namun, Herawan menekankan kepatuhan terhadap uji kir dan standar keselamatan tetap menjadi fondasi utama.

Menurutnya, secanggih apa pun jalannya, kalau kendaraannya tidak laik, risikonya tetap tinggi. Uji KIR juga menjadi investasi keselamatan, bukan sekadar syarat administrasi.

“Kami harap koordinasi lintas instansi segera menghasilkan regulasi konkret guna menekan risiko laka di jalur ekstrem,” tandasnya. (ori/dre)

 

Disunting kembali oleh; Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#pembatas #kendaraan berat #kecelakaan