Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukti Baru Kasus Pencurian Emas Diusut, Empat Saksi Bakal Dipanggil Polres Batu

F
BABAK BARU: Ayu Novitasari didampingi kuasa hukumnya Erpin Yuliono menyerahkan bukti tambahan terkait pencurian emas yang dialaminya ke Polres Batu beberapa waktu lalu. (MUHAMMAD WAHIB ALI/RADAR BATU)
BABAK BARU: Ayu Novitasari didampingi kuasa hukumnya Erpin Yuliono menyerahkan bukti tambahan terkait pencurian emas yang dialaminya ke Polres Batu beberapa waktu lalu. (MUHAMMAD WAHIB ALI/RADAR BATU)

Advertisement

JUNREJO, RADAR BATU - Penyidikan kasus pencurian emas milik Ayu Novitasari kembali bergulir setelah penyidik Polres Batu menindaklanjuti bukti tambahan yang diserahkan korban. Empat saksi dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait bukti tersebut. Termasuk dua orang yang telah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.

Ayu mengatakan, empat saksi yang akan diperiksa terdiri atas dua terpidana dan dua orang yang mengetahui keberadaan bukti tambahan. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas bukti yang diserahkannya kepada penyidik pada 29 September lalu.

Advertisement

Bukti itu berupa foto surat dan dua rekaman pengakuan. Ayu mengaku harus menunggu sekitar sebulan hingga bukti tambahan itu mulai diproses penyidik. Pada 29 Oktober lalu, dia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait bukti tersebut. “Saya diundang oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait bukti baru tersebut,” paparnya.

Ayu masih memperjuangkan perkara ini karena mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 60-70 juta. Nilai tersebut mencakup emas yang belum kembali serta utang ganti rugi yang harus ditanggungnya.

Advertisement

Kuasa hukum Ayu, Erpin Yuliono mengapresiasi langkah Polres Batu yang menindaklanjuti bukti tambahan tersebut. Dia berharap pemeriksaan saksi dapat membuka jalan bagi pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain. “Dengan penanganan ini, terduga pelaku baru bisa segera dipanggil,” katanya.

Erpin menyebut, dua orang dalam perkara sebelumnya telah divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara. Dia menilai pihak lain yang diduga terlibat dapat dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan tindak pidana. “Ancaman hukumannya minimal 1,5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenal Arifin membenarkan rencana pemanggilan empat saksi tersebut. “Kami akan panggil saksi-saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. 

Advertisement
Editor : Fajar Andre Setiawan

Artikel Terkait

Emas Curian Belum Kembali, Korban Serahkan Bukti Baru ke Polres Batu

Emas Curian Belum Kembali, Korban Serahkan Bukti Baru ke Polres Batu

Korban pencurian emas di Junrejo serahkan bukti baru ke Polres Batu untuk jerat pelaku.

Pencuri 220 Keping Emas Memantau Unggahan Korban di Facebook

Pencuri 220 Keping Emas Memantau Unggahan Korban di Facebook

BATU – Sidang kasus pencurian 220 keping logam mulia milik Ayu Novitasari memasuki babak baru. Dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan

Barang Bukti Emas Ada yang Hilang, Hakim Tegur Keras Penyidik

Barang Bukti Emas Ada yang Hilang, Hakim Tegur Keras Penyidik

PN Malang tegur penyidik polisi dalam sidang kasus pencurian setelah korban memprotes hilangnya 2 keping emas dari daftar barang bukti.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer