Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencuri 220 Keping Emas Memantau Unggahan Korban di Facebook

F


Advertisement

PENCURIAN: Terdakwa pencurian logam mulia sebanyak 220 keping, Rio keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin (24/6)
PENCURIAN: Terdakwa pencurian logam mulia sebanyak 220 keping, Rio keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin (24/6)

 BATU – Sidang kasus pencurian 220 keping logam mulia milik Ayu Novitasari memasuki babak baru. Dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (24/6), dua terdakwa, Rio Eko Wahyudi dan Dwi Nur Qasan, mengaku telah mengintai emas milik korban dari unggahan di media sosial facebook.

Kesaksian itu muncul setelah agenda pemeriksaan saksi meringankan batal digelar karena tidak hadir. Dalam keterangannya, Rio mengaku ide pencurian muncul setelah ia sering melihat aktivitas korban di media sosial. Ia mengaku juga mengetahui kondisi rumah yang menjadi sasaran.

Advertisement

“Saya tahu dari status Facebook kalau korban merupakan reseller emas. Dari situ saya mengetahui kondisi rumah dan lokasinya yang ternyata dekat dengan rumah saya,” ujar Rio di hadapan majelis hakim.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, Rio mengajak Qasan menjalankan aksi tersebut. Keduanya diantar seorang rekannya, Fuad, ke lokasi sekitar pukul 20.00. Namun, Rio menyebut Fuad tidak mengetahui tujuan sebenarnya.

Advertisement

Setibanya di rumah korban, kedua terdakwa masuk dengan cara merusak jendela yang tertutup sekat bambu. Di kamar utama, mereka menemukan tiga brankas yang berisi ratusan keping logam mulia. Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai Rp 200 ribu dan sebilah pisau dapur.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke area persawahan. Di lokasi itu, para terdakwa membongkar brankas menggunakan pisau yang diambil dari rumah korban. Seluruh emas dipindahkan ke kantong plastik. Mereka juga menemukan uang tunai sekitar Rp 1 juta beserta sejumlah dokumen pembelian emas. Sementara itu, brankas dibuang ke sungai. 

Usai beraksi, Rio memilih bersembunyi di sebuah vila di kawasan Songgoriti. Ia mengaku sengaja tidak pulang karena khawatir menimbulkan kecurigaan keluarganya. Sebaliknya, Qasan langsung kembali ke rumah.

Advertisement

Artikel Terkait

Sengketa Tanah Sumberejo, Kota Batu Berlanjut, Warga Siapkan Banding

Sengketa Tanah Sumberejo, Kota Batu Berlanjut, Warga Siapkan Banding

Warga Desa Sumberejo menyiapkan banding sengketa tanah setelah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima PN Malang.

Pencuri 220 Keping Emas di Junrejo, Kota Batu Hanya Divonis 2,5 Tahun

Pencuri 220 Keping Emas di Junrejo, Kota Batu Hanya Divonis 2,5 Tahun

Dua terdakwa pencurian 220 keping logam mulia divonis 2,5 tahun penjara. Korban kecewa karena hukuman lebih ringan dari tuntutan.

2 Keping Emas BB Hilang, Korban Pencurian 220 Keping Logam Mulia di Kota Batu Mengadu ke Propam Polda Jatim

2 Keping Emas BB Hilang, Korban Pencurian 220 Keping Logam Mulia di Kota Batu Mengadu ke Propam Polda Jatim

Dua keping emas barang bukti kasus pencurian di Batu dilaporkan hilang. Korban resmi adukan penyidik Polres Batu ke Propam Polda Jatim.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer