BATU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mengintensifkan pendataan 225 vila yang berpotensi menjadi objek wajib pajak pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak sektor jasa akomodasi. Selain itu, pendataan tersebut sekaligus merespons desakan pelaku usaha hotel yang selama ini taat membayar pajak.
Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengatakan pendataan dilakukan melalui dua jalur, yakni terhadap vila yang telah mengantongi izin usaha dan yang belum berizin. Bagi yang sudah berizin operasional, Bapenda akan langsung memproses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Yang sudah berizin akan langsung kami arahkan untuk memiliki NPWPD. Itu syarat mutlak untuk pemungutan pajak,” ujarnya. Namun di lapangan, Bapenda masih menemukan banyak vila beroperasi tanpa izin resmi dengan dalih rumah tinggal. Padahal, izin usaha menjadi prasyarat administratif sebelum pemilik dapat dikenakan kewajiban pajak.
Untuk penertiban, Bapenda menggandeng Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari 225 vila yang telah didata dan diberikan formulir pendataan, baru sekitar 20 unit yang tercatat memiliki izin resmi sekaligus NPWPD. Angka itu menunjukkan rendahnya tingkat legalitas usaha vila di Kota Batu.
Adhim menegaskan, tidak ada batas minimal jumlah kamar untuk dikenakan pajak. Selama properti tersebut dikomersialkan sebagai penginapan, pemiliknya tetap wajib membayar pajak sebesar 10 persen sesuai ketentuan. Kebijakan ini, kata dia, untuk menciptakan iklim usaha yang adil.
“Jangan sampai hotel rutin bayar pajak, sementara vila bebas beroperasi tanpa kontribusi,” tegasnya. Ia juga melarang praktik pembayaran pajak secara kolektif melalui paguyuban. Setiap pemilik wajib menyetorkan pajak secara mandiri berdasarkan NPWPD masing-masing.
“Pembayaran harus by name by address, tidak boleh kolektif,” katanya. Ia mengimbau seluruh pemilik vila segera mengurus perizinan dan kewajiban pajaknya. Pajak daerah, lanjut Adhim, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho