BATU - Operasi pemeriksaan kelaikan kendaraan alias ramp check di Terminal Kota Batu kemarin (10/2), berujung penindakan terhadap dua mikrobus. Keduanya ditilang karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis, meski secara umum dinilai masih layak beroperasi dengan catatan.
Dari total 12 kendaraan yang diperiksa, sepuluh dinyatakan laik jalan. Sementara dua mikrobus dikenai sanksi karena masa uji KIR telah habis. Selain itu, sejumlah dokumen pendukung tidak lengkap.
Kepala UPT Balai Uji KIR Kota Batu, Zam Zam Rahmawan Luhfani, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Tim mengecek aspek administrasi, kondisi teknis kendaraan, hingga standar keselamatan penumpang.
“Total 12 kendaraan diperiksa, terdiri dari empat bus dan delapan mikrobus. Empat bus dan enam mikrobus dinyatakan laik jalan. Sedangkan dua mikrobus laik jalan dengan catatan karena uji KIR-nya sudah mati,” ujarnya.
Dua mikrobus tersebut kemudian ditindak dengan tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Selain uji KIR kedaluwarsa, petugas juga menemukan pelanggaran lain, seperti kartu pengawasan (KPS) mati.
Selain itu, petugas juga menemukan mikrobus yang kapasitas penumpang melebihi ketentuan (over seat) dan pintu darurat yang terhalang barang. Adapun kendaraan lain yang masih laik jalan tetap diberi imbauan agar melengkapi kekurangan administrasi dan teknis.
Menurut dia, ramp check rutin digelar untuk memastikan keselamatan transportasi. Khususnya angkutan pariwisata yang membawa banyak penumpang. Kendaraan yang memenuhi standar teknis dan administrasi diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada kru dan pengemudi terkait pentingnya keselamatan berkendara, kelengkapan dokumen, serta standar keamanan bagi penumpang. Ramp check difokuskan pada angkutan bus pariwisata yang beroperasi di wilayah Kota Batu. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho