BATU - Pemeriksaan kelayakan kendaraan alias ramp check terhadap bus pariwisata di Kota Batu kembali menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administratif kemarin (5/2). Ada dua bus yang terindikasi bermasalah. Namun, petugas tetap mengizinkan bus tersebut beroperasi dengan catatan perbaikan.
Ramp check gabungan digelar di area parkir Jatim Park 1 (JTP 1). Kegiatan itu melibatkan Polres Batu, UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Malang, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dan Dishub Kota Batu, serta Jasa Raharja Cabang Malang. Sebanyak 14 bus pariwisata menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, 12 bus dinyatakan laik jalan tanpa catatan. Sementara, dua bus lainnya laik jalan dengan catatan. Kedua memiliki catatan kekurangan teknis dan administrasi berupa Kartu Pengawasan (KPS) yang masih dalam proses pengurusan, kaca depan retak, kondisi ban aus, kelebihan kapasitas penumpang (over seat), serta pintu darurat yang terhalang.
Kepala Balai Uji KIR Kota Batu Zam Zam Rahmawan Luhfani mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan. Meski begitu, petugas tidak menjatuhkan sanksi tilang kepada dua bus tersebut. Petugas hanya memberikan peringatan dan imbauan kepada kru agar segera melakukan perbaikan.
Selain bus pariwisata, tim gabungan juga menemukan potensi pelanggaran pada angkutan barang yang melintas di kawasan tersebut. Temuannya meliputi masa uji KIR yang telah habis, KPS masih dalam proses, hingga indikasi kelebihan muatan.
Ramp check difokuskan pada pemeriksaan aspek teknis kendaraan dan kelengkapan administrasi. Termasuk sistem pengereman, ban, pintu darurat, serta dokumen kendaraan. Pemeriksaan ini dinilai penting mengingat tingginya mobilitas wisatawan yang keluar masuk Kota Batu. Terutama pada musim liburan dan akhir pekan. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian