Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Lapangan Desa Sumberejo Kota Batu Masih Menggantung

F
SEDANG DIRAPIKAN: Rumput di lapangan objek sengketa Desa Sumberejo, Kecamatan Batu dipotong beberapa hari yang lalu.
SEDANG DIRAPIKAN: Rumput di lapangan objek sengketa Desa Sumberejo, Kecamatan Batu dipotong beberapa hari yang lalu.

BATU - Sengketa lahan lapangan Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, yang selama hampir setahun bergulir di Pengadilan Negeri Malang, resmi memasuki fase akhir administrasi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang, perkara atas objek lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi itu telah diputus pada 6 Januari dan tuntas minutasi pada 14 Januari lalu.


Advertisement

Tuntasnya minutasi menandai seluruh berkas perkara mulai putusan hingga administrasi telah dirapikan dan diarsipkan secara resmi oleh pengadilan. Namun, selesainya tahap ini belum otomatis mengakhiri sengketa. Para pihak masih memiliki dua opsi yakni mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dan melangkah ke tahap pelaksanaan putusan.

Dalam gugatan yang diajukan warga, lapangan tersebut diklaim sebagai tanah fasilitas umum (fasum) yang sejak lama dimanfaatkan masyarakat Desa Sumberejo. Salah satu penggugat, Markiyan, menyebut objek sengketa merupakan lapangan sepak bola seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di Dukuh Sumbersari.

Batas-batas lahan tersebut dijelaskan berada di sebelah utara makam, timur Jalan Indragiri, selatan SDN Sumberejo 2, dan barat makam umum. Warga berharap gugatan tersebut dapat mengembalikan kepastian status lapangan sebagai ruang publik desa. “Harapannya memang bisa menjadi kado bagi warga Sumberejo,” ujar Markiyan.

Advertisement

Namun, amar putusan majelis hakim berkata lain. Pengadilan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Selain itu, penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp2,35 juta. Putusan tersebut telah diberitahukan kepada seluruh pihak pada hari yang sama yakni 6 Januari lalu.

Perkara ini sendiri tercatat telah berproses selama kurang lebih 300 hari sejak didaftarkan pada Maret 2025. Dengan rampungnya minutasi, bola kini sepenuhnya berada di tangan para pihak yang bersengketa. Apakah perkara akan berlanjut ke meja banding atau justru berhenti pada putusan tingkat pertama.

Sayangnya, hal itu masih belum dapat dipastikan. Ferdyan Tactona Grandis SH, Kuasa Hukum penggugat alias warga Sumberejo mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Meski begitu, dia memastikan bakal ada upaya hukum lanjutan. “Ditunggu saja terkait perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Advertisement

Terakhir, dikonfirmasi kemarin (21/1) dirinya masih enggan memberikan komentar terkait amar putusan Majelis Hakim. (dia/dre)

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

PKL Alun-Alun Kota Batu Segera Didata Ulang

PKL Alun-Alun Kota Batu Segera Didata Ulang

Sengkarut privatisasi ruang public Alun-Alun Kota Batu yang berujung pada dugaan praktik pungutan liar akhirnya memicu reaksi tegas dari

Dewan Bongkar Legalitas Lapak Pasar Laron

Dewan Bongkar Legalitas Lapak Pasar Laron

Peralihan fungsi fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial tanpa payung hukum yang jelas di kawasan Alun-Alun Kota Batu dinilai ada

Legal BUMD SI Summit 2026 Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum dan Tata Kelola BUMD

Legal BUMD SI Summit 2026 Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum dan Tata Kelola BUMD

Forum Legal Badan Usaha Milik Daerah Seluruh Indonesia (BUMD SI) menggelar Legal BUMD SI Summit 2026 di Discovery Ancol, Jakarta Utara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer