BATU – Kabar baik bagi warga Kota Batu, kini pengurusan surat kehilangan dokumen lebih mudah dan cepat. Jika sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke kantor Polres Batu, layanan tersebut kini dapat diakses melalui gerai Polres yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga.
Dengan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke beberapa instansi. Seluruh proses pengurusan dokumen yang hilang dapat dilakukan di satu titik pelayanan, sehingga lebih efisien dan mudah diakses.
Beberapa dokumen yang dapat diurus melalui gerai ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, kartu ATM, buku tabungan, kartu jaminan kesehatan, ijazah, hingga surat pegadaian.
Masyarakat cukup datang ke gerai Polres di MPP Among Warga dengan membawa persyaratan sesuai jenis dokumen. Misalnya, pengurusan KTP hilang memerlukan fotokopi KTP (jika masih ada), surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan, serta fotokopi kartu keluarga.
Untuk KK, pemohon perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan kehilangan, dan fotokopi KK jika masih tersedia. Sedangkan pengurusan buku nikah hilang harus dilengkapi fotokopi KTP, surat pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan kehadiran suami-istri. Jika salah satu pasangan tidak hadir, harus dilengkapi surat kuasa dan pernyataan.
Pengurusan dokumen perbankan seperti kartu ATM atau buku tabungan memerlukan fotokopi KTP dan fotokopi buku tabungan. Untuk buku tabungan hilang, masyarakat dapat melampirkan surat keterangan dari bank penerbit jika dibutuhkan.
Sementara itu, pengurusan kartu jaminan kesehatan memerlukan fotokopi KTP, fotokopi kartu (jika masih ada), dan surat keterangan dari penerbit kartu. Pengurusan ijazah hilang harus dilengkapi fotokopi KTP, surat keterangan kehilangan dari sekolah asal, dan fotokopi ijazah yang dilegalisir jika tersedia. Untuk surat pegadaian, pemohon perlu membawa fotokopi KTP dan surat keterangan dari kantor pegadaian penerbit surat.
Melalui layanan Gerai Polres di MPP Among Warga, masyarakat diharapkan dapat mengurus surat kehilangan dengan lebih cepat, mudah, dan terpusat tanpa harus mendatangi banyak instansi.
Penulis: Zanadia Manik Fatimah
Editor : Aditya Novrian