
BATU, RADAR BATU – Pembelian lahan eks Hotel De Rayja di kawasan Umbul Gemulo, Kota Batu, tidak cukup hanya mengandalkan keputusan pemerintah saat ini.
Kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum dan kepastian anggaran agar perlindungan kawasan resapan air tetap berlanjut lintas kepemimpinan.
Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama (UWG) Malang Purnawan Dwikora Negara menyarankan agar rencana perlindungan lahan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Baca Juga: Sambut Bulan November, CGV Umumkan Deretan Film yang Tayang di CGV Arthouse
Menurut pria yang akrab disapa Pupung itu, dokumen tersebut perlu memuat klausul pencadangan anggaran daerah untuk akuisisi lahan kritis. Dengan demikian, komitmen pemerintah tidak berhenti pada wacana atau bergantung pada satu periode kepemimpinan.
Dia menilai pembelian lahan merupakan langkah paling konkret untuk mengakhiri konflik pemanfaatan ruang di sekitar sumber mata air Umbul Gemulo.
Setelah diakuisisi, lahan perlu diubah status hukumnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik dan diarahkan untuk aktivitas vegetatif yang mendukung fungsi resapan air.
“Jalan keluar paling aman, legal, dan permanen adalah Pemkot Batu bertindak aktif dengan membeli lahan tersebut dan mengubah status hukumnya menjadi RTH publik,” tegasnya.
Pupung juga mengingatkan bahwa status lahan saat ini merupakan hak milik privat.
Pemerintah tidak bisa serta-merta melarang seluruh bentuk pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika hanya menahan perizinan tanpa solusi konkret, Pemkot berpotensi menghadapi gugatan dari pemilik lahan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan menyatakan rencana pembelian masih menunggu rekomendasi tertulis dari tiga desa pemanfaat Umbul Gemulo.
