
BATU, RADAR BATU – Pembelian lahan bekas Hotel De Rayja dinilai menjadi solusi untuk mengakhiri konflik pemanfaatan ruang di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu didorong mengakuisisi lahan tersebut agar perlindungan kawasan resapan air memiliki kepastian jangka panjang.
Dukungan itu disampaikan Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama (UWG) Malang Purnawan Dwikora Negara.
Baca Juga: Sambut Bulan November, CGV Umumkan Deretan Film yang Tayang di CGV Arthouse
Pria yang akrab disapa Pupung tersebut menilai pembelian lahan merupakan investasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Membeli lahan tersebut adalah investasi masa depan untuk menyelamatkan lingkungan,” tegasnya.
Menurut Pupung, konflik pembangunan Hotel De Rayja pernah menjadi perhatian nasional. Persoalan tersebut bahkan sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kantor Kepresidenan.
Perkara hukumnya juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, pembelian lahan dinilai dapat menjadi langkah konkret untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bentuk pemenuhan komitmen perlindungan terhadap warga terdampak.
Pupung mengingatkan, kepemilikan privat atas lahan di sekitar sumber mata air berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat. Selama masih terbuka peluang alih fungsi menjadi kawasan terbangun, kekhawatiran warga akan terus muncul.
Baca Juga: Musisi Indonesia Ramai-Ramai Lakukan Simbol Perlawanan #IndonesiaSadar di Panggung AMI Awards 2026
“Penolakan warga akan terus terjadi selama ancaman itu ada,” tambahnya. Dia menyarankan Pemkot Batu mengambil langkah aktif melalui pembelian atau akuisisi aset.
