
Pemkot Tunggu Rekomendasi Tiga Desa Pemanfaat Umbul Gemulo
BATU, RADAR BATU - Pembelian lahan bekas Hotel De Rayja dinilai menjadi salah satu solusi. Tujuannya untuk mengakhiri konflik pemanfaatan ruang di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan kawasan resapan air dalam jangka panjang.
Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama (UWG) Malang Purnawan Dwikora Negara mendukung rencana pembelian lahan oleh Pemkot Batu. Menurut dia, pengadaan lahan tersebut merupakan investasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Membeli lahan tersebut adalah investasi masa depan untuk menyelamatkan lingkungan,” tegas pria yang akrab disapa Pupung itu. Dia menjelaskan, konflik pembangunan Hotel De Rayja pernah menjadi perhatian nasional. Persoalan tersebut bahkan sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kantor Kepresidenan.
Perkara hukumnya juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, pembelian lahan dinilai dapat menjadi langkah konkret untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Keputusan tersebut juga bisa menjadi instrumen memenuhi komitmen perlindungan terhadap warga terdampak.
Pupung mengingatkan, keberadaan lahan privat di sekitar sumber mata air berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat. Selama masih terbuka peluang alih fungsi menjadi kawasan terbangun, kata dia, kekhawatiran warga dinilai akan terus muncul. “Penolakan warga akan terus terjadi selama ancaman itu ada,” tambahnya.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek hukum dalam menentukan kebijakan. Sebab, status lahan eks Hotel De Rayja saat ini merupakan hak milik privat. Pemkot tidak bisa serta-merta melarang seluruh bentuk pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang kuat.
Jika hanya menahan perizinan tanpa solusi konkret, pemerintah justru berpotensi menghadapi gugatan dari pemilik lahan. Karena itu, Pupung menyarankan Pemkot Batu mengambil langkah aktif melalui pembelian atau akuisisi aset. “Jalan keluar paling aman, legal, dan permanen adalah Pemkot Batu bertindak aktif dengan membeli lahan tersebut dan mengubah status hukumnya menjadi RTH publik,” tegasnya.
Setelah dibeli, lahan perlu disterilkan dari bangunan komersial berskala besar. Pemanfaatannya diarahkan untuk aktivitas vegetatif yang mendukung fungsi resapan air.
Pupung juga merekomendasikan agar kebijakan perlindungan lahan dimasukkan ke dalam Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
