
BATU, RADAR BATU – Petani yang ingin memperoleh sertifikasi organik di Kota Batu perlu menanam tanaman benteng atau border di sekeliling lahan.
Vegetasi tersebut berfungsi sebagai pembatas untuk mengurangi risiko kontaminasi residu pestisida kimia dari area pertanian konvensional yang berada di sekitarnya.
Fungsional Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kota Batu Yusuf Efendi menjelaskan, lahan organik umumnya berbatasan langsung dengan area pertanian yang masih menggunakan bahan kimia.
Baca Juga: Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kondisi itu membuat tanaman berisiko terpapar residu pestisida yang terbawa angin maupun aliran air.
Risiko lainnya berasal dari serangan hama yang berpindah dari lahan tetangga.
“Selain itu, lahan berisiko terserang hama dari lahan tetangga,” katanya.
Karena itu, tanaman border diwajibkan sebagai pembatas vegetasi untuk menjaga isolasi lahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan organik.
Namun, pemenuhan standar tidak berhenti pada penanaman pembatas. Status organik juga harus melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS).
Pengujian mencakup sampel tanah dan air dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2013.
Yusuf menyebut, sertifikat yang diterbitkan LeSOS berlaku selama tiga tahun. Meski demikian, pengawasan dan audit ulang tetap dilakukan secara berkala setiap tahun.
