
Program Jangkau 22 Desa, Saprodi Disalurkan ke 9.676 Petani
BATU, RADAR BATU - Tanaman benteng atau border menjadi salah satu syarat penting dalam penerapan pertanian organik di Kota Batu. Vegetasi yang ditanam mengelilingi lahan itu berfungsi mengurangi risiko kontaminasi pestisida kimia dari area pertanian konvensional di sekitarnya. Selain menjaga kualitas produk, pemenuhan standar tersebut membuka peluang petani masuk ke pasar ritel modern dengan harga jual lebih tinggi.
Program pertanian ramah lingkungan kini telah menjangkau 22 desa dan kelurahan. Kelurahan Ngaglik dan Desa Bulukerto tercatat belum tersentuh program tersebut. Untuk mendukung produksi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kota Batu menyalurkan bantuan sarana produksi (saprodi) kepada 9.676 petani.
Baca Juga: Jangan Buang Ibu Masuk Netflix, Sudah Bisa Ditonton Hari Ini
Para petani tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Jumlah itu merupakan bagian dari sekitar 21 ribu petani di Kota Batu. Fungsional Pertanian Distan KP Kota Batu Yusuf Efendi menjelaskan, lahan organik umumnya berbatasan langsung dengan area pertanian konvensional.
Kondisi tersebut membuat tanaman rentan terpapar residu pestisida kimia yang terbawa angin atau aliran air. Risiko kontaminasi juga datang dari serangan hama yang berpindah dari lahan sekitar. “Selain itu, lahan berisiko terserang hama dari lahan tetangga,” katanya.
Baca Juga: No Na Kunjungi Podcast Keluarga Artis, Berbincang Panjang Bersama 2 Anggota NPD
Karena itu, petani diwajibkan menanam tanaman border di sekeliling. Hal itu bertujuan untuk menjadi pembatas vegetasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga isolasi laha. Dengan begitu, produk yang dihasilkan bisa memenuhi persyaratan organik.
Selain proteksi di lapangan, status organik ditentukan melalui proses sertifikasi. Prosedur itu dilakukan Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS). Pengujian mencakup sampel tanah dan air. Hal itu mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2013.
Baca Juga: Masuk Daftar 50 Sutradara Horor Terbaik Sepanjang Masa Versi IndieWire, Joko Anwar: “Aku Gemeter”
Yusuf menyebut, sertifikat yang diterbitkan LeSOS berlaku selama tiga tahun. Meski demikian, pengawasan dan audit ulang tetap dilakukan secara berkala setiap tahun. Hal itu bertujuan untuk memastikan petani konsisten menjalankan prosedur organik.
Produk yang memenuhi ketentuan juga berhak mencantumkan kode khusus atau barcode pada kemasan. Kode tersebut memuat riwayat produksi dan menjadi salah satu jaminan mutu bagi pembeli. Termasuk jaringan ritel modern atau off-taker.
Jaringan pasar tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai Malang, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Surabaya. Namun, produk harus memenuhi persyaratan sertifikasi dan ketertelusuran sebelum dapat dipasarkan melalui jaringan ritel besar. “Tanpa kelengkapan sertifikasi dan barcode resmi, hasil panen lokal akan sulit menembus swalayan modern,” papar Yusuf.
