Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemkot Batu Didesak Segera Tertibkan Vila lewat Perwali

Rori Dinanda Bestari • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:31 WIB
JADI SOROTAN: Salah satu vila di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu beroperasi kemarin (30/4).
JADI SOROTAN: Salah satu vila di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu beroperasi kemarin (30/4).

BATU, RADAR BATU - Bisnis perhotelan formal di Kota Batu sedang berada di titik nadir akibat persaingan yang tidak setara. Okupansi hotel dilaporkan merosot tajam hingga 30 persen, menyusul maraknya ribuan vila dan guest house tak berizin yang menjamur tanpa kontrol. Situasi ini mendorong Tenaga Ahli Wali Kota Batu Prof Candra Fajri Ananda mendesak pemkot dan legislatif segera menerbitkan Perwali untuk menata sektor hunian tersebut.

Merosotnya angka hunian hotel resmi mencerminkan adanya pergeseran perilaku wisatawan yang kini lebih memilih akomodasi nonhotel. Namun, pertumbuhan ini menjadi bumerang bagi daerah karena tidak dibarengi dengan kontribusi pajak. “Okupansi terus turun dan harus segera dievaluasi. Ada pergeseran pasar dari hotel ke vila atau guest house,” ujarnya.

Baca Juga: Wisata Dusun Kuliner Batu, Ini Ragam Aktivitas yang Bisa Dinikmati Pengunjung

Menurutnya, pembiaran terhadap vila ilegal hanya akan memperlebar celah kebocoran PAD. Meski pemilik vila mengeluarkan modal mandiri, ketiadaan pajak dan retribusi membuat daerah kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Lebih jauh, status ilegal ini melumpuhkan fungsi pengawasan pemerintah.

Tanpa legalitas, negara tidak memiliki instrumen untuk melakukan proteksi maupun intervensi jika muncul persoalan hukum dan sosial di lokasi penginapan. Kota Batu juga dianggap tertinggal dari daerah tetangga dalam urusan menangkap peluang pajak dari hunian nonhotel.

Baca Juga: DPRD Soroti Kebocoran PAD, Pajak Vila hingga Parkir Jadi Target Baru Dongkrak Pendapatan Batu

Candra mencontohkan Kota Malang yang sudah memiliki Perda terkait pajak kos-kosan sebagai bentuk progresivitas regulasi. Ia menekankan Kota Batu harus segera menentukan pilihan kebijakan serupa agar ekosistem pariwisata lebih sehat dan adil. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya payung hukum yang kuat.

Perwali diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan sektor hunian alternatif turut berkontribusi bagi pembangunan daerah. Jika dibiarkan tanpa aturan, bisnis perhotelan resmi akan terus tergerus praktik usaha yang “kucing-kucingan” dengan hukum. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#guest house #pad #Vila Ilegal #pemkot batu