RADAR BATU – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku seumur hidup. NIK tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdiri atas 16 digit angka yang memuat kode wilayah tempat tinggal, tanggal lahir, dan nomor urut pencatatan penduduk di wilayahnya.
NIK menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan administratif negara, mulai dari pendataan kependudukan, perbankan, pajak, hingga layanan publik lainnya. Namun, karena deretan angkanya yang cukup panjang, sebagian orang sering kali kesulitan untuk menghafalnya.
Baca Juga: DJ Cilik Guncang Panggung CFD Mbatu Sae Kota Batu
Kondisi itu kerap menjadi kendala administratif, terutama ketika fisik KTP atau KK tidak ada dalam genggaman. Kabar baiknya, mengecek NIK tidak lagi merepotkan. Kini, telah tersedia cara praktis mengecek NIK KTP secara daring (online). Berikut empat cara mengecek NIK KTP secara daring.
Baca Juga: Jelang Waisak, Umat Lintas Agama di Kota Batu Ikuti Pindapata
Melalui Aplikasi IKD
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan aplikasi yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fungsinya adalah melayani pengecekan data kependudukan secara daring. Untuk dapat menggunakan fitur di dalamnya, Anda harus melakukan registrasi yang bisa dilakukan secara luring, yaitu dengan bantuan petugas, dan daring. Berikut cara registrasi daring aplikasi IKD.
Baca Juga: Libur Panjang Mei, Kota Batu Kejar 560 Ribu Wisatawan dan Ledakan Okupansi Hotel
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital resmi melalui Google Play Store atau App Store di HP Anda.
- Buka aplikasi dan lakukan proses registrasi menggunakan NIK, alamat email, dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition) dengan mengikuti instruksi sensor biometrik yang muncul di layar HP Anda.
- Cek email masuk untuk mendapatkan kode aktivasi yang dikirimkan oleh sistem pusat Dukcapil.
- Masukkan kode aktivasi tersebut ke dalam aplikasi IKD untuk menyelesaikan proses sinkronisasi identitas digital Anda.
- Klik menu “Data Keluarga” atau “Dokumen” untuk melihat status aktif dari KTP digital Anda.
- Pastikan semua informasi yang tertera sudah sesuai dengan data diri terbaru yang Anda miliki saat ini.
Melalui WhatsApp Dukcapil
Metode ini dianggap paling efektif jika Anda memerlukan informasi dalam waktu cepat. Layanan WhatsApp bernama “Halo Dukcapil” siap membantu mengetahui status NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya.
- Simpan nomor resmi Halo Dukcapil yang dapat diakses di situs web Dukcapil atau nomor 0811-8781-168.
- Kirim pesan dengan format Nama Lengkap, NIK, dan pertanyaan spesifik mengenai status KTP Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem chatbot atau petugas resmi memberikan respons atas permintaan validasi data Anda.
- Pastikan nomor yang Anda hubungi memiliki tanda centang hijau sebagai bukti bahwa itu adalah akun bisnis resmi pemerintah.
Melalui Media Sosial Resmi Dukcapil
Selain melalui WhatsApp, Anda juga dapat menghubungi akun resmi Dukcapil untuk mengecek NIK KTP Anda. Berikut langkah-langkah yang diikuti.
Baca Juga: Bangun Dulu Baru Urus Izin, Investasi Wisata di Batu Dinilai Jadi Bom Waktu Bencana
- Cari akun resmi Dukcapil melalui platform Instagram, Twitter (X), atau Facebook yang memiliki verifikasi resmi.
- Kirim pesan pribadi atau Direct Message (DM) dengan bahasa yang sopan dan jelas mengenai kebutuhan pengecekan data Anda. Sertakan nama lengkap sesuai KTP, NIK, domisili, dan tujuan pengecekan.
- Gunakan fitur pencarian di profil media sosial Dukcapil untuk melihat apakah ada tautan portal pengecekan mandiri yang sedang dipromosikan.
- Hindari menuliskan data pribadi seperti NIK di kolom komentar publik demi menjaga keamanan identitas Anda.
Baca Juga: Muncul Sindrom “Bangun Dulu Izin Belakangan”, Karpet Merah Investasi Justru Ancam Ekologi
Melalui Email Dukcapil
Cara lain yang akurat dan resmi lainnya adalah dengan menghubungi Dukcapil via email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Pastikan Anda melampirkan informasi pendukung yang diperlukan dan menjelaskan tujuan pengecekan tersebut.
Editor : Aditya Novrian