BATU, RADAR BATU - Satreskrim Polres Batu mengungkap lima kasus pencurian dalam kurun 29 Mei hingga kemarin (30/6). Dalam rentang sebulan itu, lima tersangka berhasil diringkus dalam perkara pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penadahan barang hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim di sejumlah lokasi di Malang Raya. “Dalam sebulan ini ada lima tersangka yang berhasil kami amankan,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Batu kemarin (30/6).
BACA JUGA: Warga Masih Bisa Lewat, Bus dan Truk Wajib Putar Jauh Selama Proyek Simpang Patih
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat, Yamaha N-Max, dan Suzuki Satria. Dua di antaranya merupakan barang hasil curian, sedangkan satu unit digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Selain itu, petugas mengamankan STNK, BPKB, dan 4 gawai yang diduga hasil tindak pidana.
Zaenal menjelaskan, modus yang digunakan pelaku beragam. Pada kasus curanmor, pelaku merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Sementara pada kasus curat, pelaku membobol rumah korban dengan mencongkel pintu maupun jendela. “Ada juga pelaku yang beraksi secara spontan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Simpang Patih Batu Ditutup 3 Bulan, Ini Jalur Alternatif untuk Mobil, Bus, dan Truk
Salah satunya, masih kata Zaenak, dilakukan dengan berjalan kaki mencari sasaran. Lalu, ketika melihat sepeda motor yang lengah langsung dibawa kabur. Menurut dia, motif para pelaku sama, yakni menguasai barang milik korban untuk kemudian dijual dan memperoleh keuntungan.
Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Klojen, Kecamatan Singosari, Kecamatan Kasembon, dan Kecamatan Junrejo. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan dalam KUHP baru sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Pelaku curat dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara penadah barang hasil kejahatan juga diproses hukum menggunakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan