Petugas menyisir dari toko ritel modern hingga lapak pedagang kaki lima di pinggir jalan. Tujuannya untuk memastikan keakuratan takaran dan perlindungan konsumen. Beberapa lokasi yang ditinjau di antaranya Toko Oleh-Oleh Buah Tangan, Malang Strudel, dan sejumlah pedagang kaki lima. Pengecekan dilakukan secara komprehensif, mulai dari gramasi, pelabelan, hingga detail produk.
Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu Dian Fachroni mengungkapkan, dari hasil sampling di pusat oleh-oleh besar, secara umum berat bersih produk masih dalam kategori aman. “Hanya saja, ada beberapa catatan pembetulan terkait pelabelan produk yang perlu diperbaiki pihak pengelola,” urai Dian.
Terkait polemik keripik buah kemasan borongan di pinggir jalan, Dian menyebut harganya memang sangat miring sehingga memiliki gramasi minim. Untuk satu bal, biasanya terdiri dari sembilan jenis keripik dengan berat 20 hingga 25 gram per bungkus. Harga jualnya sebesar Rp 40 ribu.
Menurutnya, dengan harga tersebut isinya tidak bisa dijamin secara pasti. Sebab, pedagang menerima dari produsen dalam kondisi sudah terbungkus. Ia lantas membandingkannya dengan keripik apel premium ukuran reguler di etalase resmi yang memiliki standar berat terukur yang jelas mencapai 80 gram dengan harga Rp 25 ribu per bungkus.
Lebih lanjut, Plt Kepala Diskumperindag itu menegaskan, langkah taktis ini diambil sebagai bentuk manajemen komunikasi publik. Tujuannya agar isu viral itu tidak sampai mencederai citra pariwisata dan produk UMKM Kota Batu secara keseluruhan.
BACA JUGA: Empat Laga Panas yang Membuka Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Terlebih, saat ini tengah memasuki musim libur panjang yang menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk mendongkrak omzet penjualan. “Kami hadir di lapangan bukan sekadar untuk menghukum, melainkan melakukan pendekatan edukatif dan pembinaan,” paparnya.
Dian menjelaskan penggunaan nitrogen flushing atau angin dalam kemasan memang menjadi standar resmi untuk menjaga keripik buah agar tetap renyah dan tidak mudah hancur. Dengan catatan, proporsinya harus tetap masuk akal dan tidak memanipulasi konsumen.
BACA JUGA: Bukan Cuma Belajar, Sarapan Bergizi Pengaruhi Konsentrasi Siswa di Sekolah
Pihaknya kini berfokus pada penegakan aturan kuantitas melalui metrologi legal. Jika dalam pengawasan ke depan ditemukan produk keripik yang berat bersihnya kurang dari yang tertera di label, pihaknya tidak segan-segan untuk melayangkan surat teguran. Produsen juga diwajibkan menarik produk agar dikemas ulang sesuai dengan berat yang jujur.
Ke depannya, Dian juga mendorong UMKM untuk beralih ke inovasi window packaging atau kemasan transparan agar volume asli produk terlihat jelas dan membangun transparansi dengan para pembeli. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan