BATU, RADAR BATU - Di tengah derasnya tuntutan relokasi dari pedagang terdampak revitalisasi Simpang Patih, tersingkap fakta ironis mengenai menguapnya potensi retribusi aset daerah. Dari belasan pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut, tercatat hanya dua orang yang aktif membayar sewa lahan.
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menyebut fakta minimnya kontribusi ini memantik teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga auditor negara itu menyoroti tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang berujung pada kebocoran pendapatan.
BACA JUGA: Update Terbaru, 9 WNI Ditangkap Israel, Pemerintah Jamin Keselamatan dan Upayakan Pemulangan
Menindaklanjuti temuan itu, Pemkot Batu kini memperketat instrumen pengawasan berbekal Peraturan Daerah (Perda) BMD yang baru saja disahkan. Terkait klaim paguyuban mengenai adanya pungutan liar atau penarikan retribusi yang terus berjalan, Heli tegas membantah.
“Kami telah menyetop penarikan sewa secara resmi sejak rencana proyek fisik ini dimatangkan,” ujarnya. Catatan pemerintah menunjukkan penarikan retribusi terakhir kali dilakukan pada 2025. Heli juga menepis anggapan bahwa pemerintah bertindak sepihak.
Menurutnya, instruksi sosialisasi proyek ini sudah diturunkan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Saat ini, inventarisasi data terus dikebut. Pemerintah menginstruksikan tim lintas dinas untuk melakukan pendekatan personal kepada pedagang.
BACA JUGA: Canyoneering di Batu, Wisata Ekstrem yang Lagi Ramai Dicoba Anak Muda
Targetnya, saat alat berat mulai bekerja melebarkan jalan, status sosial dan hukum para pedagang sudah tuntas tanpa memicu gejolak baru. Proyek pelebaran jalan di pintu masuk Kota Batu ini menyisakan tarik-ulur terkait lokasi pengganti.
Paguyuban Pedagang Indragiri sebelumnya menyodorkan dua opsi lahan relokasi mandiri. Keduanya adalah kawasan tandon air di Jalan Hasanudin dan sebidang lahan milik Polres Batu. Pemkot tengah mengkaji kelayakan teknis dan status hukum kedua usulan itu.
Heli menegaskan, skema retribusi nantinya akan bergantung pada kepemilikan aset. “Jika menggunakan lahan Polres Batu, mekanismenya sewa komersial langsung ke kepolisian. Kalau itu aset pemerintah daerah, sewa masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan