BATU, RADAR BATU - Target ambisius Pemkot Batu mendongkrak pendapatan parkir hingga Rp 4 miliar mulai memunculkan kekhawatiran baru.
DPRD Kota Batu menilai skema retribusi parkir bayar di depan berpotensi memicu praktik pungutan liar (pungli) dan kenaikan tarif sepihak di lapangan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto mengingatkan jangan sampai juru parkir membebankan risiko kontrak kepada masyarakat dengan menarik tarif melebihi ketentuan resmi.
BACA JUGA: Menepi ke Pujon Saat Long Weekend, Banyak Wisata Coban dengan Suasana Alam Asri
“Jangan sampai karena sudah setor di depan, lalu jukir seenaknya menarik tarif untuk mengejar keuntungan,” tegasnya.
Menurut Ludi, regulasi tarif parkir tetap tidak berubah, yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu bagi roda empat.
Karena itu, Dishub diminta benar-benar menghitung potensi realistis setiap titik parkir agar tidak memicu tekanan ekonomi kepada pengelola maupun pengguna jasa.
BACA JUGA: Dekat Santerra, Deretan Tempat Kuliner Ini Bisa Jadi Pilihan Saat Long Weekend
Selain risiko mark-up tarif, DPRD juga menyoroti potensi munculnya jukir liar atau pemain titipan yang bisa memperkeruh pengawasan.
Ludi meminta pengelola resmi diberi tanggung jawab penuh terhadap operasional titik parkir yang dikontrak.
Ia juga mendorong masyarakat aktif melapor jika menemukan pungutan tak wajar di lapangan.
“Nomor pengaduan sudah tersedia. Warga jangan takut melapor kalau ada tarif di luar aturan,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan