Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kandas di PN Malang, Warga Sumberejo Kota Batu Konsolidasi Susun Gugatan Baru

Zanadia Manik Fatimah • Senin, 4 Mei 2026 | 19:00 WIB
OBJEK SENGKETA: Dua orang petugas kebersihan tampak berbincang di area TPS yang berdiri di lahan sengketa beberapa hari lalu.
OBJEK SENGKETA: Dua orang petugas kebersihan tampak berbincang di area TPS yang berdiri di lahan sengketa beberapa hari lalu.

 

BATU, RADAR BATU - Kegagalan meyakinkan majelis hakim pada putusan tingkat pertama tidak lantas memadamkan perlawanan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu atas hak ruang publik mereka. Sebanyak 10 Ketua RT bersama jajaran perangkat desa kini merapatkan barisan menyusun strategi perlawanan balik melalui pengajuan banding pada awal Mei ini.

Langkah tegas ini diambil usai gugatan sengketa lahan fasum mereka kandas di meja hijau pada Januari lalu. Salah satu inisiator gugatan, Markiyan menegaskan warga pantang mundur. Tim kuasa hukum saat ini tengah meramu konstruksi langkah perlawanan lanjutan. Warga bahkan mengancam siap membawa perkara ini hingga ke level kasasi di MA.

BACA JUGA: Pagi yang Tenang di ATP Kopi, Ditemani Udara Sejuk Sumber Brantas

“Gugatan baru sedang disusun secara matang. Ini adalah konsensus bersama 10 ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga tokoh masyarakat setempat,” tegas Markiyan. Konsolidasi berjalan senyap sejak vonis dijatuhkan. Warga tidak ingin mengulang kecerobohan.

Mereka kini sibuk menginventarisasi alat bukti tambahan yang lebih konkret. Hal ini mutlak diperlukan untuk membongkar celah kelemahan dari materi gugatan sebelumnya. Manuver hukum ini merespons langsung putusan PN Malang. Majelis hakim sebelumnya memutus gugatan warga cacat formil atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

BACA JUGA: Banyak Orang Lebih Pilih Curhat ke AI, Jadi Solusi atau Justru Ancaman bagi Relasi Sosial?

Alih-alih menyentuh pokok perkara, pengadilan justru menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,35 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan pada 6 Januari lalu. Konflik tanah lapangan di Desa Sumberejo ini sejatinya sudah menyala sejak Maret 2025.

Sengketa berlarut ini menelan waktu lebih dari 300 hari kalender. Persidangan berjalan alot hingga akhirnya berujung pada putusan NO dan minutasi perkara dinyatakan rampung oleh panitera. Masa depan ruang publik tersebut kini murni bergantung pada amunisi hukum baru yang disiapkan warga. (dia/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#sengeketa tanah #sumberejo batu #pengadilan negeri malang