JAKARTA, RADAR BATU – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Irhamni menegaskan akan memiskinkan pengoplos atau pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.
“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam siaran pers, Minggu (3/5).
Baca Juga: Kejar Target Nasional 2026, Kemenag Batu Genjot Sertifikasi 311 Guru Madrasah
Dirinya menekankan, subsidi dijalankan untuk meringankan beban masyarakat. Karenanya, ia menyebut segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Sebagai buntut terungkapnya kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Bareskrim telah menginstruksikan semua satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Baca Juga: 311 Guru Madrasah di Kota Batu Belum Bersertifikat, Lebih dari Separo Masih Non-Profesional
Salah satunya adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) di level polda dan polres.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Menindaklanjuti laporan warga, polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (28/4) dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Lokasi itu digunakan sebagai tempat praktik pengoplosan LPG subsidi.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 1.465 tabung gas berbagai ukuran, alat-alat penyuntikan, dan enam unit kendaraan operasional sebagai barang bukti.
Irhamni mengungkapkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan selisih harga untuk mengambil keuntungan.
Baca Juga: Fenomena FOMO Positif di Kalangan Siswa dan Bentuk yang Ditemui
"Pelaku membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi. Kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kemudian setelah dipindahkan dijual dengan harga non-subsidi," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, da ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Irhamni menegaskan pihak kepolisian akan terus melanjutkan kasus ini hingga mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Siswa Menghadapi Tekanan Akademik, Ini Upaya Penanganannya
"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya.
Editor : Aditya Novrian