JAKARTA, RADAR BATU – Investigasi kecelakaan maut yang melibatkan tiga kereta dan satu mobil taksi listrik Green SM menemukan fakta-fakta baru. Penyelidikan penyebab peristiwa memilukan di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4) itu membuahkan temuan mengejutkan.
Salah satu temuan berkaitan dengan sopir taksi listrik Green SM yang dianggap menjadi awal mula peristiwa mengerikan itu terjadi.
Berdasarkan temuan penyidik Polda Metro Jaya, sopir berinisial RRP itu masih belum lama bekerja. Dirinya mengaku baru bekerja dua hari sebelum kejadian kecelakaan atau lebih tepatnya sejak 25 April 2026 lalu.
“Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (1/5).
Baca Juga: Pelemparan Batu di Pujon, Kabupaten Malang Dilatarbelakangi Motif Emosi
Selain keterangan itu, RRP juga menjelaskan dirinya hanya menjalani pelatihan dasar selama sehari. Pelatihan yang dimaksudkannya sebatas pada hal-hal teknis dasar, yaitu cara dan langkah-langkah mengendarai mobil taksi listrik Green SM tersebut.
Cara-cara yang ia pelajari mulai dari menghidupkan kendaraan, mematikan kendaraan, dan pelatihan dasar lainnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Didesak Segera Tertibkan Vila lewat Perwali
“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari,” ujar Budi.
Budi menjelaskan temuan tersebut akan terus didalami penyidik.
Baca Juga: TPS3R Mulai Kewalahan, Pemerintah Kota Batu Dorong SPPG Olah Sampah Mandiri
"Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil, serta cara lampu sein, parkir, dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” lanjut Budi.
RRP juga menjalani tes urin untuk memastikan konsumsi alkohol maupun narkoba. Hasilnya, sopir tersebut negatif.
Hingga kini, status RRP masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, status proses hukum kasus kecelakaan kereta ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Editor : Aditya Novrian