BATU - Sopir truk rem blong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu yang terjadi Rabu (18/2) lalu. Penetapan dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Batu menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo mengatakan, keputusan tersebut diambil karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. “Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2) lalu.
Kecelakaan itu menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya. Truk yang melaju di jalur menurun diduga kehilangan kendali dan menghantam lima kendaraan di depannya. Peristiwa tersebut sempat memicu kemacetan dan menjadi perhatian publik.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya kegagalan fungsi pengereman yang terjadi saat kendaraan melintas di Jalan Pattimura.
“Atas temuan itu, sopir diduga lalai dalam mengendalikan kendaraan,” kata Atang. Meski sopir telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan tanggung jawab pihak lain, termasuk pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan.
“Status pemilik kendaraan masih dalam pendalaman,” ujarnya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) hingga (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kerugian materiil, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu.
Kepolisian menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tahap persidangan. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya memastikan kelaikan kendaraan, khususnya angkutan berat yang melintasi jalur menurun di kawasan wisata. (ori/dre)
Disunting kembali oleh Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian