BATU, RADAR BATU – Rencana pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dinilai dapat menjadi momentum membenahi tata kelola pendidikan.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
Ketua PGRI Kota Batu Budi Prasetyo mengatakan sentralisasi pengelolaan guru dapat membuat pembinaan profesi lebih fokus. Guru akan ditangani institusi yang memang memiliki kewenangan utama di sektor pendidikan.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Tatap Asian Games 2026, Roster Final Segera Diumumkan - Radar Batu
“Kalau ditangani lembaga yang memang menaunginya, penanganan guru jadi lebih fokus,” ujarnya.
Menurut Budi, pembinaan guru mencakup banyak aspek. Mulai pengembangan kompetensi, sertifikasi, penilaian kinerja hingga jenjang karier.
Karena itu, perubahan status kepegawaian harus diikuti sistem pengelolaan yang mampu membaca kebutuhan setiap sekolah. Jangan sampai sentralisasi justru membuat sekolah kesulitan mendapatkan guru sesuai bidangnya.
Baca Juga: Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Politik Lokal Disorot - Radar Batu
Budi menilai pemerintah daerah tetap harus dilibatkan dalam pemetaan kebutuhan. Kekurangan guru dari setiap sekolah dapat disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Dulu pusat menggelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan ajuan dan analisis kebutuhan dari daerah,” jelasnya.
Skema tersebut dinilai tetap memungkinkan pemerintah pusat menangani rekrutmen. Sementara pemerintah daerah berperan memberikan data kebutuhan tenaga pendidik secara akurat.
Baca Juga: FIA Evaluasi Prosedur Start Dutch GP Usai Insiden di Zandvoort - Radar Batu
Kepala SMP Negeri 7 Batu Yayuk Sariyastutik berharap perubahan tersebut membuat guru lebih fokus pada tugas utama. Administrasi kepegawaian yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran diharapkan tidak membebani guru.
“Harapannya proses di sekolah bisa jauh lebih fokus, sertifikasi dan hak-hak guru berjalan lancar sebagaimana pengelolaan di kementerian,” katanya.
Selain tata kelola, PGRI menyoroti pemerataan kesejahteraan. Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berbeda selama ini membuat fasilitas dan tambahan kesejahteraan guru antardaerah tidak selalu sama.
Baca Juga: Akan Meninggalkan Netflix, Film-Film Warkop DKI Reborn Ini Wajib Kamu Tonton Dahulu - Radar Batu
Jika gaji dan tunjangan guru PPPK nantinya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ruang fiskal daerah juga berpotensi lebih longgar.
Namun, Budi menegaskan tujuan akhirnya harus tetap pendidikan. Pengalihan kewenangan tidak cukup hanya memindahkan tanggung jawab pembayaran gaji.
Kebijakan tersebut harus mampu memastikan guru mendapatkan pembinaan yang lebih baik. Di saat yang sama, sekolah tetap memperoleh tenaga pendidik sesuai kebutuhan.
PGRI Kota Batu berharap perubahan pengelolaan guru PPPK menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan kesejahteraan, karier, perlindungan profesi, serta pemerataan guru berjalan beriringan.
Editor : Fajar Andre Setiawan