Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Politik Lokal Disorot

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 15:02 WIB
BERI MOTIVASI: Ratusan guru PPPK mengikuti kegiatan orientasi oleh Kadisdik Jatim Aries Agung Paewai beberapa waktu lalu.
BERI MOTIVASI: Ratusan guru PPPK mengikuti kegiatan orientasi oleh Kadisdik Jatim Aries Agung Paewai beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU – Rencana pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dinilai dapat memperkuat perlindungan karier pendidik.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu menilai sentralisasi pengelolaan bisa mengurangi potensi intervensi politik lokal terhadap guru dan kepala sekolah.

Ketua PGRI Kota Batu Budi Prasetyo mengatakan guru selama ini berada dalam sistem kepegawaian daerah. Kondisi tersebut dinilai membuka potensi keputusan kepegawaian dipengaruhi kepentingan politik.

“Sering terjadi di daerah lain, guru atau kepala sekolah dimutasi hanya karena dianggap tidak mendukung calon tertentu saat pemilihan,” katanya.

Baca Juga: Kusuma Agrowisata Batu, Wisata Petik Buah dan Rekreasi Seru untuk Liburan Keluarga - Radar Batu

Menurut Budi, pengelolaan guru oleh pemerintah pusat dapat membuat jalur pembinaan dan karier lebih seragam. Guru juga memiliki institusi yang secara khusus menangani kebutuhan profesinya.

Dia membandingkan kondisi tersebut dengan guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengelolaannya telah lama berada di tingkat pusat.

Selain perlindungan karier, sentralisasi dinilai dapat memperkuat pembinaan guru. Sebab, kebutuhan pendidik tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Akan Meninggalkan Netflix, Film-Film Warkop DKI Reborn Ini Wajib Kamu Tonton Dahulu - Radar Batu

Guru membutuhkan pengembangan kompetensi, sertifikasi, penilaian kinerja, hingga jenjang karier yang terarah. Karena itu, PGRI meminta perubahan status diikuti desain pembinaan yang jelas.

Namun, Budi mengingatkan pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan kebutuhan guru di daerah. Sentralisasi rekrutmen tetap harus berdasarkan kondisi riil sekolah.

Pemerintah daerah, menurut dia, dapat berperan melalui pemetaan kebutuhan. Jumlah kekurangan guru disampaikan kepada pemerintah pusat untuk menjadi dasar rekrutmen.

Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Tatap Asian Games 2026, Roster Final Segera Diumumkan - Radar Batu

“Daerah cukup menyampaikan kekurangan guru berapa, lalu pusat yang memproses penerimaannya,” jelasnya.

Kepala SMP Negeri 7 Batu Yayuk Sariyastutik berharap pengelolaan yang lebih terpusat membuat guru dapat lebih fokus pada pembelajaran. Kepastian sertifikasi dan hak kepegawaian juga diharapkan berjalan lebih lancar.

“Harapannya proses di sekolah bisa jauh lebih fokus, sertifikasi dan hak-hak guru berjalan lancar sebagaimana pengelolaan di kementerian,” katanya.

Baca Juga: Kusuma Agrowisata Batu, Wisata Petik Buah dan Rekreasi Seru untuk Liburan Keluarga - Radar Batu

PGRI Kota Batu menilai pengalihan status guru PPPK seharusnya menjadi momentum membangun sistem yang lebih profesional. Perlindungan dari intervensi politik, pemerataan kesejahteraan, dan kepastian karier harus menjadi bagian utama kebijakan.

Dengan begitu, perubahan status kepegawaian tidak sekadar memindahkan kewenangan pengelolaan guru. Namun, juga memperkuat kualitas dan independensi tenaga pendidik di daerah.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Guru PPPK PGRI pendidikan guru PPA