Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kuota Disabilitas di SPMB 2026: 5 Persen untuk SMA, Dokumen Ini Wajib Ada

Salshabila Abidah Ardelia • Rabu, 10 Juni 2026 | 22:55 WIB
SMA Negeri: Kuota jalur disabilitas ditetapkan sebesar 5% dari total daya tampung sekolah jalur afirmasi SMA yang sebesar 30%.
SMA Negeri: Kuota jalur disabilitas ditetapkan sebesar 5% dari total daya tampung sekolah jalur afirmasi SMA yang sebesar 30%.

BATU, RADAR BATU - Penerimaan murid baru jenjang SMA dan SMK negeri tahun ajaran 2026/2027 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) membuka jalur afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas. Calon murid baru dengan kondisi disabilitas di Kota Batu perlu memahami ketentuan ini karena mereka hanya dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Peluang Masuk SMK Negeri di Batu Terbuka Lebar untuk Siswa Luar Kota, Ini Aturannya

Kuota dan Kategori

Kuota jalur afirmasi penyandang disabilitas untuk SMA ditetapkan sebesar 5% dari total daya tampung satuan pendidikan, dari total keseluruhan kuota afirmasi SMA sebesar 30%. Untuk SMK, kuota disabilitas sebesar 3%, dari total kuota afirmasi SMK sebesar 15%.

Jalur ini hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang direkomendasikan masuk ke Kelas Reguler Penuh (Inclusive Regular Classroom) atau Kelas Pendampingan (Inclusive Support Class), sesuai hasil asesmen.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon murid wajib menyerahkan dua dokumen utama. Pertama, surat keterangan dari Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi terakreditasi A yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran SPMB Tahap I, dan/atau Kartu Penyandang Disabilitas dari Kementerian Sosial. Kedua, hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs asal.

Baca Juga: 1.578 Lulusan SMP di Kota Batu Terancam Gagal Masuk SMA/SMK Negeri, Daya Tampung Hanya 53 Persen

Proses Seleksi

Sekolah tujuan wajib melakukan asesmen kepada setiap pendaftar jalur disabilitas melalui Tim Asesmen internal atau kerja sama pihak lain. Kepala sekolah juga wajib memverifikasi dan memvalidasi seluruh dokumen yang diunggah dalam sistem SPMB.

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran.

Calon murid yang tidak diterima melalui jalur afirmasi disabilitas tidak dapat berpindah ke jalur lain. Jika kuota jalur afirmasi tidak terisi penuh, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba dan/atau jalur mutasi.

Baca Juga: 17 ASN Senior Pemkot Batu Resmi Purnatugas

Orang tua dan calon murid penyandang disabilitas di Kota Batu disarankan mempersiapkan seluruh dokumen sedini mungkin agar tidak tertinggal tahapan pendaftaran.

Editor : Aditya Novrian
#SPMB 2026 #SPMB jalur afirmasi #ppdb kota batu 2026 #disabilitas