BATU, RADAR BATU - Ambisi menciptakan ekosistem pendidikan ramah disabilitas di sekolah umum rupanya belum ditopang kesiapan infrastruktur sumber daya manusia yang memadai. Idealnya satu Guru Pendamping Khusus (GPK) maksimal menangani lima siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Namun, realitasnya satu GPK bisa menangani hingga 27 ABK.
Krisis jumlah GPK memaksa sekolah memutar otak, mereduksi kurikulum, hingga membebankan tugas ganda pada guru umum demi mencegah penelantaran hak belajar anak difabel. Realitas pahit ini tergambar jelas di SMP Diponegoro Batu. Lembaga ini terpaksa menampung 27 siswa inklusi dengan rupa-rupa hambatan bawaan yang kompleks.
BACA JUGA: Mencicipi Susu Segar di Kop Sae Pujon, Sekaligus Berburu Oleh-Oleh Khas Daerah
Spektrumnya membentang mulai dari tunagrahita, Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), autisme, hingga disabilitas psikologis akut. Kepala SMP Diponegoro Batu Yuni Purwaningsih terpaksa menerapkan sistem pemisahan kelas berbasis tingkat keparahan. Namun, siswa dengan hambatan ringan tetap diintegrasikan di kelas reguler.
“Hanya hambatan berat yang wajib ditarik ke kelas khusus. Sebab, jika dipaksakan gabung, ritme pembelajaran reguler akan kacau,” ungkap Yuni. Konsentrasi siswa ABK di sekolah swasta ini tergolong ekstrem. Dalam satu ruang berisi 30 pelajar, enam hingga tujuh di antaranya berstatus difabel.
BACA JUGA: Catat! Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Siswa Saat Memilih Jurusan Kuliah
Menyiasati rasio yang timpang ini, sekolah mengambil jalan pintas dengan menurunkan standar target indikator pembelajaran. Materi pembelajaran dipangkas. “Jika siswa reguler ditargetkan mampu berhitung hingga angka 10, anak ABK mungkin kami batasi hanya sampai angka 6,” contoh Yuni.
Strategi modifikasi kognitif ini menjadi solusi paling rasional agar siswa inklusi tidak stres. Persoalan krusialnya ada pada krisis SDM. Yuni mengakui institusinya hanya mengantongi satu tenaga GPK untuk mengawal 27 siswa inklusi. Terbatasnya dana operasional memupus harapan rekrutmen tenaga ahli baru.
Ujungnya, peran guru mata pelajaran reguler yang diperas menjadi pendamping dadakan. Hambatan penanganan tidak hanya lahir dari kelemahan sistem, melainkan juga penyangkalan psikologis orang tua.
BACA JUGA: Noi23 Coffee, Tempat Bersantai di Jalur Cangar dengan Panorama Pegunungan
Banyak wali murid yang memaksa anak dengan hambatan berat masuk ke sekolah reguler karena gengsi menolak rujukan ke Sekolah Luar Biasa (SLB). “Penyangkalan ini menghancurkan anak. Tumbuh kembang mereka makin terhambat karena dipaksa berbaur di ekosistem yang keliru,” keluh Yuni.
Kelumpuhan sistemik ini tak dibantah oleh otoritas pendidikan Kota Batu. Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu Lendy Hedipuma membenarkan terjadinya defisit GPK. Minimnya suplai sarjana Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Kota Batu menjadi biang kerok kelangkaan tenaga ahli.
Secara matematis, Lendy menyebut rasio ideal pendampingan adalah satu GPK maksimal untuk lima siswa inklusi. Pada kasus disabilitas berat, polanya wajib satu lawan satu alias one-on-one. “Sebagai jalan pintas, kami memberikan pelatihan kilat dasar penanganan ABK kepada guru kelas umum. Tahun lalu, baru sekitar 50 guru yang tergarap,” tuturnya.
BACA JUGA: Jurusan Kuliah dengan Peluang Magang Tinggi, Apa Saja?
Guna mencegah kekacauan penempatan berulang, pemerintah kini memfungsikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai benteng penyaring. Setiap calon siswa inklusi wajib melewati asesmen medis dan psikologis objektif.
Hasil skrining ini akan menyeleksi kelayakan anak. Apakah mereka masuk klaster layak didik (berhambatan kognitif ringan), layak latih (berhambatan fisik namun kognitif normal), atau wajib dikembalikan ke SLB. “Rekomendasi ULD inilah yang menjadi landasan sah bagi sekolah untuk merombak kurikulum modifikasi mereka,” pungkas Lendy. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan