BATU, RADAR BATU - Roda manajerial lima SD negeri, yakni SDN Beji 01, SDN Tulungrejo 02, SDN Songgokerto 2, SDN Pandanrejo 1, dan SDN Torongrejo 1 terpaksa harus berjalan pincang. Kelima lembaga pendidikan tersebut belum memiliki kepala sekolah definitif dan hanya dikendalikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan di sekolah lain. Praktik rangkap jabatan ini menciptakan inefisiensi yang kentara.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Alfi Nurhidayat menyebut Plt yang menjabat di dua sekolah tentu harus wira-wiri. Sedikit banyak, kata dia, kondisi ini mengganggu fokus kinerja. Kehadiran fisik yang terbelah membuat pendampingan manajerial dan akademik terhadap para guru menjadi tidak maksimal.
BACA JUGA: DPRD Kota Batu Tagih Janji Hilirisasi dan Diskon Pajak
Kerugian terbesar dari ketiadaan kepsek definitif terletak pada limitasi wewenang. Ruang gerak seorang Plt sangat terbatas. Mereka tidak berhak mengeksekusi kebijakan strategis yang berdampak luas.
Ranah krusial seperti perubahan status hukum organisasi, mutasi dan pengangkatan pegawai, hingga pencairan alokasi anggaran berskala besar tidak bisa disentuh oleh Plt. Otoritas mereka murni sebatas menjaga agar operasional harian sekolah tidak lumpuh total.
Alfi mengaku sedang mengebut proses seleksi. Kandidat kepsek definitif tengah disaring melalui aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). “Penyaringan masih berjalan. Kami harap bisa segera menetapkan nama definitif,” imbuh Alfi.
BACA JUGA: Dikritik Warganet, Megaproyek Rp 70 Miliar Gedung DPRD Kota Batu Batal Dibangun
Standar seleksi kali ini berpegang pada regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Batas kualifikasi akademik minimal dipatok pada jenjang S1 atau D-IV.
Syarat administratif turut diperketat. Setiap kandidat wajib mengantongi sertifikat pendidik dan rekam jejak penilaian kerja kategori baik selama dua tahun terakhir. Bagi ASN berstatus PNS, kepangkatan minimal menyentuh golongan III/c.
Sementara untuk PPPK, kandidat minimal menduduki jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun. (aff/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan