Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tiga Paslon Kepala Daerah Kota Batu Sudah Tuntaskan Revisi Berkas

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 10 September 2024 | 18:39 WIB
VERIFIKASI: Tim KPU melakukan pengecekan data Firhando Gumelar di Kantor Kecamatan Surabaya kemarin (9/9).
VERIFIKASI: Tim KPU melakukan pengecekan data Firhando Gumelar di Kantor Kecamatan Surabaya kemarin (9/9).

Cakada Sempat Terkendala Ijazah dan LHKPN

BATU - Semua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Batu lakukan revisi berkas.

Sebab, ketiganya memiliki ketidaksesuaian berkas persyaratan yang beragam.

Mulai ijazah yang belum dilegalisasi hingga laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Semua proses revisi itu sudah dirampungkan kemarin (9/9).

Divisi Teknis KPU Kota Batu Thomi Rusydiantoro mengaku revisi berkas ketiga bakal paslon rampung lebih awal.

Sebelumnya, revisi berkas ditargetkan rampung 13 September nanti.

Meski batas akhir revisi 14 September.

Namun, Thomi sengaja mematok target sehari lebih awal.

Tujuannya untuk memberikan jangka waktu lebih untuk mengantisipasi kondisi darurat.

“Misalnya ada eror atau ada yang harus direvisi lagi kan masih ada waktu,” ungkapnya.

Namun, dirinya bersyukur proses revisi telah tuntas 100 persen kemarin.

Sebab, proses verifikasi berkas memang memakan waktu yang cukup lama.

Apalagi tiga bakal paslon tidak semuanya berasal dari Kota Batu.

Melainkan dari empat daerah yang berbeda.

Ada yang dari Kabupaten Malang, Surabaya, bahkan Jakarta.

“Yang asli dari Kota Batu ada Nurochman, Heli Suyanto, dan H Rudi,” ungkapnya.

Sementara, Firhando Gumelar berasal dari Surabaya, Kris Dayanti dari Jakarta, dan Kresna Dewanata Phrosakh dari Kabupaten Malang.

Tentu saja proses verifikasi berkas memakan waktu cukup lama.

Sebab, KPU harus melakukan verifikasi keaslian di setiap instansi yang mengeluarkan berkas tersebut.

Misalnya, surat keterangan bebas hutang harus diverifikasi di Pengadilan Negeri (PN) daerah asal bakal paslon masing-masing.

Meski sebelumnya juga dilakukan pengecekan secara digital melalui kode batang yang ada dalam surat tersebut.

Thomi mengatakan kesalahan berkas yang dikumpulkan saat pendaftaran di Kantor KPU Kota Batu pada 27-29 Agustus kebanyakan masalah ijazah.

Misalnya, yang diberikan ke KPU merupakan ijazah asli.

Padahal yang disyaratkan hanya fotokopi ijazah yang dilegalisasi saja.

Sehingga, bakal paslon harus menggantinya sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. (aff/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#revisi #kota batu #Tuntaskan #paslon #berkas #kepala daerah