JAKARTA, RADAR BATU - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Rudianto menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya harus mengantongi izin Presiden sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Baca Juga: Don Ritto Resmi Ditahan, Pakar Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah
Ia menilai bahwa pernyataan Hotman Paris itu dinilai cacat secara hukum dan konstitusi, sekaligus dinilai dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi yang tengah menjadi perhatian oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Oleh karena itu, pernyataan perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi.
Selain itu, Ia turut menggarisbawahi ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang secara gamblang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Atas dasar konstitusi tersebut, ia menegaskan bahwa segala tindakan dan langkah penegakan hukum harus mengacu sepenuhnya pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, LAPI Bongkar 3 Modus Pencucian Uang Tersangka
"Prinsip tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Ia mengingatkan Hotman soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Dia juga mengingatkan Hotman tentang kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden.
Baca Juga: Lazismu Kota Batu Alihkan Zakat untuk Beasiswa dan Pemberdayaan Ekonomi
Ia menjelaskan bahwa program Asta Cita telah menjadi salah satu program prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo yang ditujukan untuk memberantas korupsi.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari beberapa sumber