Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sikat Jaringan Internasional, Wakabareskrim: Kami Kejar Sindikat Judi Online Sampai ke Akar

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Jumat, 26 Juni 2026 | 22:35 WIB
Kegiatan konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/6). (Istimewa).
Kegiatan konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/6). (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU - Komitmen pemberantasan judi online (judol) disuarakan dengan tegas oleh Irjen Nunung Syaifudin selaku Wakabareskrim Polri. Ia menyebut bahwa pihak Bareskrim Polri akan terus mengejar dan menguak sindikat-sindikat judol di Indonesia sampai akar.

Pernyataan tersebut disampaikan Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/6).

"Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Nunung.

Baca Juga: Wamensos Agus Jabo: Setiap Sekolah Rakyat Akan Ditempatkan 5 Taruna TNI untuk Bimbing Kerapian

Penegasan tersebut disampaikan usai Bareskrim merilis progres penanganan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang menyeret 287 tersangka berkewarganegaraan asing (WNA). 

Nunung mengatakan bahwa penanganan kasus tak terhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti melainkan akan dikembangkan ke arah pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU," ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Gratis, Dinas Pendidikan Minta Orang Tua Siswa di Kota Batu Tolak Pungli SPMB

Jaminan serupa juga datang dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra. Ia memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penetapan 287 WNA sebagai tersangka. Pihak penyidik kini tengah bergerak untuk melacak aliran dana dari sindikat kakap tersebut, yang diketahui mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online dengan total nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun.

Editor : Aditya Novrian
#wakabareskrim polri #Nunung Syaifudin #judol